Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Merosot, Anwar Ibrahim Tolak Pengenaan Kembali GST

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerimaan Pajak Merosot, Anwar Ibrahim Tolak Pengenaan Kembali GST

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Penerimaan pajak Malaysia yang terus menurun menarik perhatian World Bank. World Bank mengingatkan Malaysia agar mengoptimalkan penerimaan melalui desain baru sistem pemungutan pajak atas konsumsi. Malaysia disarankan untuk kembali menerapkan pengenaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Merespons usulan World Bank tersebut, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan pemerintahannya belum akan kembali memungut GST dengan skema yang lama. Artinya, Malaysia masih akan bertahan dengan pengenaan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

“Pemerintah tidak akan menggunakan kembali GST atau broad-based consumption tax,” ujarnya dikutip dari Tax Notes International: Volume 109 No. 8, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Perlu diketahui, melalui sistem GST pajak dikenakan pada tingkat distribusi dan produksi. Ketentuan GST memperbolehkan mekanisme kredit pajak masukan apabila produsen atau distributor membeli barang dan dipungut GST oleh lawan transaksi.

Misalnya ketika produsen akan memproduksi sebuah barang dan memerlukan bahan baku, atas pembelian barang tersebut dikenakan GST. Ketika barang tersebut berakhir menjadi produk jadi dan dibeli oleh distributor, pembelian barang jadi tersebut juga akan dikenakan GST.

Pengenaan GST pada kegiatan produksi dan distribusi menyebabkan harga perolehan barang yang dijual semakin tinggi. Produsen dan distributor cenderung menaikan harga jual karena ada pengenaan GST dalam proses produksi dan distribusinya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Akibatnya, kenaikan harga jual pada tingkat produksi dan distribusi menghasilkan harga jual yang tinggi untuk konsumen akhir. Karenanya, sistem GST lama dinilai menggerus daya beli masyarakat Malaysia terhadap barang dan/jasa yang dikonsumsi.

Atas pertimbangan itu, pemerintah Malaysia di bawah PM Mahathir Mohamad mencabut pengenaan GST dan menggantinya dengan Sales Tax and Service Tax (SST) per 1 September 2018.

Kini, Anwar Ibrahim menyatakan cara yang ditempuh pemerintah Malaysia untuk mengatasi penurunan penerimaan pajak bukan dari penggunaan kembali sistem GST. Pemerintah akan mencoba mengurangi alokasi subsidi untuk masyarakat mampu dan menekan tingkat korupsi.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

"Apa yang akan kita lakukan adalah menekan tingkat subsidi orang mampu, seperti apa yang kita lakukan terhadap subsidi tarif listrik," katanya. (Sabian Hansel/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, Malaysia, GST, SST, PPN, World Bank, Anwar Ibrahim

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama