Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Singapura Naikkan Pajak Pembelian Properti untuk WNA

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengumuman! Singapura Naikkan Pajak Pembelian Properti untuk WNA

Sumber: stackedhomes (asianone)

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pembelian properti kepada warga negara asing (WNA).

Kementerian Keuangan menyatakan komponen pajak yang dinaikkan yakni bea meterai tambahan dalam pembelian properti, dari sebelumnya dikenakan 30% menjadi 60%. Kenaikan tarif pajak properti ini bertujuan mengendalikan pasar properti di negara tersebut.

"Jika dibiarkan, harga bisa melonjak di atas fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan," bunyi keterangan Kemenkeu, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kemenkeu menyatakan pemerintah telah memperhatikan banyaknya properti yang dimiliki oleh warga asing. Kondisi itu dikhawatirkan membuat harga properti makin melambung sehingga tidak terjangkau warga lokal.

Kenaikan bea materai tambahan dalam pembelian properti ini sebetulnya tidak hanya diberlakukan untuk warga asing. Warga lokal Singapura juga dapat dikenakan tarif bea meterai yang tinggi ketika membeli properti kedua dan seterusnya.

Bea meterai tambahan untuk pembelian rumah kedua dan selanjutnya oleh warga Singapura masing-masing akan naik dari 17% menjadi 20% dan dari 25% menjadi 30%. Sementara untuk warga asing pemegang izin tinggal tetap (permanent resident), bea meterai tambahan ketika membeli properti kedua dan seterusnya naik masing-masing sebesar 5 poin persen menjadi 30% dan 35%.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Kemenkeu menyatakan kebijakan menaikkan tarif bea meterai pembelian properti telah dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan bank sentral. Pada Desember 2021, pemerintah juga sempat membuat kebijakan serupa karena pasar properti terus naik meski terjadi pandemi Covid-19.

"Berdasarkan data tahun lalu, diperkirakan kenaikan tarif bea meterai akan berdampak sekitar 10% transaksi properti residensial," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir scmp.com. (sap)

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak properti, pajak pembelian rumah, Singapura, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra