Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:45 WIB
TAJUK PAJAK
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:23 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perusahaan Raksasa Digital Bakal Kena PPN Mulai 1 Juli 2019

A+
A-
1
A+
A-
1
Perusahaan Raksasa Digital Bakal Kena PPN Mulai 1 Juli 2019

SEOUL, DDTCNews – Dewan Majelis Nasional Korea Selatan telah sepakat untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perusahaan teknologi raksasa milik Amerika Serikat (AS). Operasional Google, Facebook, Airbnb dan Amazon Web Service (AWS) akan dikenakan PPN mulai 1 Juli 2019.

Berdasarkan amandemen UU PPN, tarif yang berlaku pada perusahaan raksasa asing yakni 10% atas penyediaan layanan digital seperti iklan online, cloud computing dan online-to-offline services. Kabarnya, PPN 10% akan menambah penerimaan negara sebesar KRW400 miliar (senilai Rp5,16 triliun) per tahun.

“Dalam amandemen UU PPN, pemajakan hanya berlaku bagi perusahaan asing yang menyediakan layanan business-to-consumer, sedangkan business-to-business (B2B) tidak dikenakan PPN. Namun Majelis Korea Selatan berencana untuk kembali membahas skema B2B agar dikenakan PPN,” demikian laporan dari Korea Melansir Business Korea, Rabu (12/12).

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Pembahasan skema B2B yang direncanakan untuk dikenakan PPN ini berkaitan dengan transaksi B2B antara perusahaan teknologi global dengan perusahaan domestik. Hal ini bertujuan untuk memberi kesetaraan dalam pengenaan PPN atas setiap transaksi.

Adapun, pengenaan PPN pada sejumlah layanan itu semakin melengkapi kewajiban perusahaan teknologi multinasional yang saat ini hanya setor pajak atas layanan elektronik seperti permainan, klip video dan perangkat lunak. Ke depannya, iklan di Youtube dan cloud computing services AWS akan dikenakan PPN 10% sesuai dengan keuntungan yang diperoleh.

Di samping itu, amandemen UU PPN juga untuk mendorong Google dan perusahaan raksasa lainnya agar membayar pajak sesuai dengan aturan. Pasalnya, Google memperoleh keuntungan yang cukup besar selama operasionalnya di Korea Selatan, tapi tetap berupaya untuk menghindari pajak.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Upaya penghindaran pajak Google tercermin pada perolehan omzet sebanyak KRW4,9 triliun (senilai Rp63,69 triliun) atas penjualan di Korea Selatan pada tahun 2017. Namun Google hanya membayar pajak perusahaan senilai KRW20 miliar (setara Rp259,96 miliar). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, pajak digital, korea selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:30 WIB
KOREA SELATAN

Batas Maksimal Tax Refund Turis Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

Minggu, 19 November 2023 | 10:00 WIB
KOREA SELATAN

Korea Selatan Bakal Terapkan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Depan

Kamis, 09 November 2023 | 10:30 WIB
ARGENTINA

Negara Ini Bakal Terapkan Withholding Tax terhadap Sektor Digital

Rabu, 08 November 2023 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Capai Rp5,54 Triliun

berita pilihan

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENG-18/PJ.09/2024

DJP Bakal Luncurkan e-Faktur Desktop 4.0, PKP Perlu Backup Data

Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING

Hari Pajak 2024, Momentum Pembenahan dengan NPWP Format Baru dan CTAS

Minggu, 14 Juli 2024 | 14:00 WIB
SELANDIA BARU

Otoritas Pajak Ini Anggarkan Rp284,85 Miliar untuk Kejar WP Tak Patuh

Minggu, 14 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Telat Perpanjang Sertel Tidak Diberi Sanksi tapi Ada Konsekuensinya

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:44 WIB
PENG-18/PJ.09/2024

DJP Tambah Layanan Pajak yang Bisa Gunakan NIK dan NPWP 16 Digit

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:30 WIB
HARI PAJAK 2024

Sri Mulyani: Indonesia Butuh Pajak Untuk Jadi Negara Maju

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:00 WIB
HARI PAJAK 2024

Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

Minggu, 14 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Setoran Cukai Turun, Pemerintah Tetap Hati-Hati Tambah Objek Baru

Minggu, 14 Juli 2024 | 11:00 WIB
MENTERI KEUANGAN ALI WARDHANA

‘Apa yang Diharapkan Jika Pegawai Pajak Hanya Nongkrong di Kantor?’

Minggu, 14 Juli 2024 | 10:30 WIB
INFOGRAFIS HARI PAJAK

Fakta dalam Angka Pegawai Ditjen Pajak (DJP)