Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rayu Investor Asing, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Rayu Investor Asing, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

TBILISI, DDTCNews – Perusahaan teknologi informasi dan pelayaran internasional bakal mendapatkan perlakuan pajak khusus dengan terbitnya regulasi insentif pajak pada awal Oktober 2020.

Managing Partner TP Solution Gela Barshovi mengatakan insentif pajak tersebut menjadi daya tarik baru untuk investasi asing. Sebelumnya, Georgia dikenal sebagai yurisdiksi yang menawarkan banyak fasilitas pajak bagi orang pribadi dan badan dari luar negeri.

"Georgia akan menerima perhatian yang lebih besar dari komunitas bisnis internasional sebagai tujuan investasi yang menarik karena pajak rendah dan regulasi yang sederhana," katanya, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Selama ini, lanjut Barshovi, sudah banyak insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk menarik perusahaan multinasional untuk menjalankan bisnis di negara pecahan Uni Soviet tersebut. Salah satunya rezim PPh badan yang baru dibayar pelaku usaha setelah membagikan dividen kepada pemegang saham.

Ada lagi, insentif tarif 0% untuk PPh orang pribadi atas penghasilan yang didapat dari luar negeri. Lalu, tarif PPh orang pribadi 1% untuk wajib pajak yang penghasilannya tidak lebih dari 500.000 lari Georgia atau setara Rp2,2 miliar per tahun.

"Kini akan ada tambahan kebijakan insentif pajak untuk investasi IT dan pelayaran yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2020," tutur Barshovi.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Barshovi menjelaskan insentif pajak khusus perusahaan IT dan pelayaran berlaku rezim PPh khusus dengan tarif sebesar 5% atau jauh lebih kecil dibandingkan dengam ketentuan umum PPh dengan tarif 15%. Selain itu, pajak atas upah karyawan juga ditetapkan sebesar 5% dan tidak menggunakan tarif umum 20%.

Untuk perusahaan IT dan Pelayaran yang memindahkan manajemen ke Georgia juga bakal mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atas dividen, termasuk relaksasi pajak properti dan biaya gaji serta biaya penelitian yang bisa menjadi faktor pengurang pajak.

"Syarat penting untuk mendapatkan fasilitas ini dengan menunjukkan substansi bisnis di Georgia sehingga perusahaan cangkang yang hanya menjadi kotak surat tak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif," sebut Barshovi.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Dia menilai insentif tersebut akan sangat menarik bagi perusahaan IT dan pelayaran untuk memindahkan kantor pusat ke Georgia. Selain itu, standar tarif upah pekerja dan staf IT di Georgia jauh lebih rendah ketimbang sebagian besar negara maju di Eropa.

"Keuntungan yang sama berlaku juga untuk industri pelayaran, karena akan mengurangi biaya cukup besar jika mereka mengalihkan manajemen ke Georgia," ujarnya seperti dilansir mnetax.com. (rig)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : georgia, insentif pajak, kebijakan pajak, investasi, investor asing, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama