Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Segera Pungut PPN PMSE, Filipina akan Raup Rp 39 Triliun dalam 5 Tahun

A+
A-
1
A+
A-
1
Segera Pungut PPN PMSE, Filipina akan Raup Rp 39 Triliun dalam 5 Tahun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina memproyeksikan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal mendatangkan tambahan penerimaan. Angkanya mencapai PHP145 miliar atau sekitar Rp39,53 triliun untuk implementasi sepanjang 2024 hingga 2028.

Wakil Menteri Keuangan Dakila Napao mengatakan pengenaan PPN PMSE telah banyak diterapkan di berbagai negara untuk menciptakan rasa keadilan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memberikan tambahan penerimaan bagi negara.

"Jika kita mengasumsikan kepatuhannya mencapai 100%, potensi penerimaannya akan mencapai PHP145 miliar dalam 5 tahun. Sedangkan apabila kepatuhannya hanya 50%, potensi penerimaannya sekitar PHP77 miliar," katanya dalam rapat bersama senat, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Napao mengatakan Kemenkeu telah mendata produk digital yang potensial dikenakan PPN sebesar 12%. Proyeksi Kemenkeu tersebut sudah mencakup layanan musik digital dan video game.

Meski demikian, Kemenkeu mengusulkan PPN dapat dikecualikan pada beberapa layanan digital seperti yang bertema pendidikan.

Dia menilai pengenaan PPN PMSE tidak dapat disebut sebagai pajak baru, tetapi hanya upaya perluasan basis pajak pada transaksi digital. Pemerintah pun bakal merumuskan kriteria yang ideal untuk menunjuk pemungut PPN PMSE.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Misalnya pada perusahaan di luar negeri, harus memiliki nilai transaksi dengan pembeli Filipina melebihi PHP3 juta setahun.

Napao mengakui penunjukkan perusahaan asing sebagai pemungut PPN PMSE memang menantang karena pemerintah tidak memiliki data-data yang memadai. Namun, hal itu tetap harus dilakukan demi menciptakan perlakuan pajak yang adil antara perusahaan lokal dan asing.

"Inilah saat yang tepat untuk menciptakan keadilan bagi perusahaan lokal dan asing, serta menangkap potensi penerimaan yang signifikan," ujarnya dilansir gmanetwork.com.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Sejalan dengan maraknya penggunaan layanan digital, Kemenkeu mencatat sejumlah negara di kawasan telah menerapkan PPN PMSE termasuk Kamboja, Indonesia, Jepang, Laos, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.

Sebelumnya, Senator Filipina Pia Cayetano mengajukan RUU Senat Nomor 250 yang akan menjadi payung hukum PPN PMSE. RUU ini juga sejalan dengan keinginan Presiden Ferdinand Marcos Jr segera memberlakukan PPN PMSE. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, PMSE, pajak digital, Filipina, Marcos

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama