Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sulut Pro Kontra, India Tetap Berlakukan Pajak Aset Kripto Per 1 April

A+
A-
0
A+
A-
0
Sulut Pro Kontra, India Tetap Berlakukan Pajak Aset Kripto Per 1 April

Ilustrasi. Sebuah bank penambang cryptocurrency beroperasi di Scrubgrass Plant di Kennerdale, Pennsylvania, AS, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Alan Freed/WSJ/sad.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mulai mengenakan pajak capital gain atas transaksi sehubungan dengan aset virtual mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Keuangan India 2022 yang telah disahkan oleh parlemen.

Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman menyampaikan kebijakan pajak ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan mengurangi sengketa pajak.

“Kebijakan pajak [yang disahkan] menargetkan pada transaksi aset kripto. [Kebijakan ini] memperkenalkan tarif pajak 1% atas pembayaran pada threshold tertentu dan mulai berlaku pada 1 Juli,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (4/4/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Selain tarif pajak 1%, kebijakan pajak lain yang hadir adalah pembatasan biaya pengurang pada biaya akuisisi dan larangan kompensasi kerugian atas penghasilan sehubungan dengan mata uang kripto (cryptocurrencies).

Sebelumnya, rancangan aturan ini banyak menimbulkan perdebatan. Banyak legislator yang mengkritik usulan kebijakan tersebut.

Para pembuat kebijakan berpendapat rancangan aturan baru ini justru memunculkan ketidakjelasan dalam pendefinisian istilah yang digunakan. Lebih dari 20 anggota Lok Sabha (majelis rendah perwakilan rakyat India) setuju pengenaan pajak ini dapat menghancurkan iklim industri.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Menurut salah satu anggota parlemen Ritesh Pandey kebijakan yang diambil Sitharaman dapat membahayakan penggunaan web 3.0 India.

Web 3.0 bukan hanya tentang cryptocurrencies, namun juga film, musik, game, dan perdagangan yang bertujuan untuk merevolusi dunia melalui smart contracts,” ujar Pandey.

Anggota parlemen lainnya, Pinaki Misra juga menyampaikan kebijakan pajak atas cryptocurrencies di India sangat membingungkan. Menurutnya, rendahnya transparansi pajak oleh wajib pajak menjadi poin utama kekurangannya. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak kripto, cryptocurrency, capital gains tax, pajak penjualan, India

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan