Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tantangan Pajak Perusahaan Multinasional Belum Terjawab Penuh

A+
A-
0
A+
A-
0
Tantangan Pajak Perusahaan Multinasional Belum Terjawab Penuh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati Inclusive Framework belum sepenuhnya menjawab tantangan pemajakan atas korporasi multinasional.

Menurut The BEPS Monitoring Group (BMG) – sebuah jaringan global peneliti independen perpajakan internasional – , konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 adalah suatu capaian yang bersejarah. Namun, reformasi sistem perpajakan internasional masih perlu dilanjutkan.

“Negosiasi harus tetap berlanjut baik melalui forum ini [Inclusive Framework] maupun forum lain agar korporasi multinasional dapat benar-benar dipajaki di tempat kegiatan ekonomi mereka berlangsung,” tulis BMG dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Menurut BMG, proposal Pilar 1 hanyalah suatu rezim pajak khusus yang berlaku bagi korporasi multinasional terbesar di dunia. Namun, hak pemajakan atas laba korporasi yang direalokasikan kepada negara sumber pada Pilar 2 masih tergolong minim.

"Sebagian besar laba korporasi multinasional masih akan dialokasikan berdasarkan ketentuan pajak yang tidak efektif,” imbuh BMG.

Terlepas dari masalah tersebut, BMG memandang Pilar 1 dapat menjadi basis untuk menciptakan solusi yang lebih komprehensif dan berjangka panjang pada masa yang akan datang.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Pajak minimum global pada proposal Pilar 2 juga cenderung tidak adil bagi yurisdiksi sumber dan memprioritaskan yurisdiksi domisili. Tarif minimum yang disepakati sebesar 15% juga dinilai tidak akan menghambat korporasi multinasional untuk melakukan profit shifting.

BMG memandang tarif pajak korporasi minimum global yang disepakati Inclusive Framework masih lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tarif pajak negara sumber yang mencapai 25%, bahkan lebih dari itu.

"Hanya dengan meningkatkan tarif minimum menjadi setidaknya sebesar 25% dan meningkatkan tarif subject to tax rule (STTR) maka tujuan jangka panjang untuk mengakhiri pengalihan laba dari negara sumber dapat dicapai," tulis BMG.

Baca Juga: Prancis Komitmen Dorong Pembahasan Pajak Kekayaan Global di G-7

Pembahasan mengenai proposal Pilar 1 dan Pilar 2 yang telah disepakati dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentra negara-negara G-20 dapat Anda baca juga dalam Fokus Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : digitalisasi ekonomi, konsensus global, pajak digital, ekonomi digital, BMG

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Rabu, 11 Agustus 2021 | 22:18 WIB
Semakin cepat konsensus global pada pajak digital akan membantu penerimaan negara, khususnya negara berkembang. Hal ini dikarenakan tingginya penggunaan transaksi digital selama pandemi dan juga sebagai salah satu program dari pemulihan ekonomi nasional
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:44 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional Hingga 2045

Sabtu, 18 November 2023 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Digital Tumbuh, Ada Peluang dan Tantangan ke Penerimaan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama