Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

A+
A-
4
A+
A-
4
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Ilustrasi.

BANYUMAS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan pajak daerah dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda itu juga dirilis untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pajak daerah.

“... untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pajak daerah ... maka perlu dilakukan pengaturan dengan memperhatikan potensi daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Pemkab Banyumas menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,15%. Namun, khusus objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,1%.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT kesenian dan hiburan tertentu dan PBJT atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut.

Baca Juga: Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga
  • 40% khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa;
  • 9% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri;
  • 10% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, 1300 va atau lebih;
  • 3% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkab Banyumas memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. Adapun beleid ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025.

Baca Juga: HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBJT, PBB-P2, BPHTB, pajak reklame, BBNKB, PKB, PAT, MBLB, opsen pajak, Kabupaten Banyumas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Sudah Disetujui Gubernur, Pemutihan Pajak Digelar Hingga Akhir Tahun

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal