Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WNA Kerja di Kawasan Khusus, Dapat Visa 10 Tahun dan Tarif Pajak 17%

A+
A-
0
A+
A-
0
WNA Kerja di Kawasan Khusus, Dapat Visa 10 Tahun dan Tarif Pajak 17%

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand melalui Koridor Ekonomi Timur (Eastern Economic Corridor/EEC) menyetujui penerbitan visa khusus bagi warga negara asing (WNA) yang berinvestasi di kawasan EEC.

Wakil Perdana Menteri Phumtham Wechayacha mengatakan investor di EEC juga akan menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang lebih rendah, yakni 17%. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"EEC menyetujui visa khusus bagi orang asing serta menerapkan tarif PPh sebesar 17% untuk meningkatkan investasi," katanya, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Phumtham mengatakan EEC merupakan zona promosi ekonomi khusus yang mencakup 3 provinsi di Thailand timur meliputi Chonburi, Rayong, dan Chachoengsao. EEC dibentuk sebagai proyek andalan Thailand pada 2017 dengan tujuan mendorong integrasi ekonomi di seluruh wilayah pesisir timur.

Dia menjelaskan pemerintah tengah berupaya menarik lebih banyak investasi dan pekerja asing ke wilayah EEC. Investasi yang dibidik yakni industri modern tertentu yang ramah lingkungan.

Pemerintah pun menawarkan skema visa khusus bagi WNA yang masuk ke EEC. Terdapat 4 kategori visa bagi WNA di EEC yakni spesialis dengan kode visa EEC 'S', eksekutif dengan kode visa EEC 'E', profesional dengan kode visa EEC 'P', serta pasangan dan tanggungan dengan kode visa 'O'.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Sejumlah keuntungan akan diberikan secara otomatis kepada pemegang visa EEC, terutama tarif PPh orang pribadi yang lebih rendah sebesar 17%. Padahal pada ketentuan normal, tarif PPh orang pribadi di Thailand memiliki 7 lapisan mulai dari 5% hingga 35%.

Selain itu, ada fasilitas penerbitan izin kerja EEC secara otomatis, opsi pelaporan online, serta saluran jalur cepat khusus di bandara internasional di seluruh Thailand.

Di sisi lain, pemerintah juga menyetujui pedoman pemberian fasilitas kepada pelaku usaha di zona promosi ekonomi khusus. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan fasilitas bagi pelaku usaha dengan fokus pada 5 prinsip utama yakni inovasi dalam pemberian layanan publik; manfaat yang akan diterima negara; penilaian pemberian manfaat; kerja sama antarlembaga; serta monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Selama negosiasi fasilitas dengan pelaku usaha, komite akan mempertimbangkan berbagai faktor," ujar Phumtham dilansir nationthailand.com.

Beberapa faktor yang dipertimbangkan tersebut antara lain jenis sektor industri khusus yang ditargetkan, rencana investasi, tanggal dimulainya investasi atau operasi bisnis, tingkat teknologi yang digunakan, transfer pengetahuan, serta dampaknya kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tarif pajak, PPh orang pribadi, kawasan ekonomi, Thailand

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama