Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apakah Perjanjian Pajak dapat Menjembatani Ilmu Hukum dan Ekonomi?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apakah Perjanjian Pajak dapat Menjembatani Ilmu Hukum dan Ekonomi?

PAJAK merupakan salah satu bidang ilmu yang unik lantaran beririsan dengan berbagai disiplin ilmu seperti hukum dan ekonomi. Alhasil, isu seperti perjanjian pajak bisa dipandang berbeda, baik dari sudut pandang ilmu hukum maupun ekonomi.

Guna mendorong komunikasi yang lebih baik di antara kedua kelompok, diadakanlah konferensi antardisiplin terkait dengan perjanjian pajak dari perspektif hukum dan ekonomi pada awal 2010 di Wina, Austria.

Dalam konferensi itu, perjanjian pajak dibahas dari dua sudut pandang disiplin ilmu yang berbeda. Hasil pembahasannya bisa dilihat dalam buku berjudul “Tax Treaties: Building Bridges between Law and Economics” yang disunting oleh beberapa ahli pajak terkemuka.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Sebagai informasi, konferensi di Wina tersebut diikuti oleh para akademisi dan praktisi dari masing-masing disiplin ilmu dengan tujuan untuk mendiskusikan isu-isu pilihan seputar perjanjian pajak, baik dari perspektif hukum maupun ekonomi.

Dengan membaca buku ini, pembaca diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai dua disiplin ilmu yang berbeda dalam isu pajak. Pembaca juga akan memahami bagaimana keputusan dalam salah satu disiplin ilmu dapat memengaruhi disiplin ilmu lainnya.

Secara garis besar, pembahasan dalam buku ini dibagi dalam delapan bagian utama. Mula-mula, buku ini dibuka dengan pembahasan mengenai pengaruh perjanjian pajak bilateral terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Selain itu, dibahas juga bagaimana Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang dibuat bisa berdampak terhadap iklim investasi di suatu negara, terutama investasi asing, baik dari sudut pandang negara yang bersangkutan maupun investor.

Kemudian, penulis membahas skema treaty shopping dan penghindaran penyalahgunaan kekuasaan. Pada bagian ini, penulis menyoroti treaty shopping dan penghindaran penyalahgunaan kekuasaan yang telah dibuat di Uni Eropa serta negara-negara OECD.

Penulis juga membahas mengenai alokasi internasional pada bisnis mancanegara yang dikaitkan dengan Arm's Length Principle. Lalu, dibahas juga mengenai hubungan antara source dan residence dengan memaparkan potensi dari perjanjian pajak multilateral.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selanjutnya, penulis juga mendikusikan dampak pemberian kredit dan dispensasi, baik pada tingkat domestik maupun mancanegara, termasuk membahas gagasan mengenai perjanjian pajak negara-negara berkembang dengan mengkombinasikan pendekatan hukum dan ekonomi.

Lalu, penulis juga membahas mengenai dampak penerapan P3B terhadap permasalahan administratif lintas-yurisdiksi. Hal ini mencakup isu pertukaran informasi, pemungutan perpajakan, penyelesaian sengketa, serta kepastian hukum.

Terakhir, buku ini ditutup dengan pembahasan mengenai permasalahan hubungan antara netralitas pajak internasional dan ketentuan-ketentuan non-diskriminatif.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Secara keseluruhan, setiap pembahasan dalam buku ini dikemas dalam penjelasan yang sistematis serta berurutan. Pada setiap bab, selalu didahului dengan pengenalan terhadap topik bahasan serta ditutup dengan kesimpulan.

Alhasil, setiap topik yang dibahas menjadi mudah dipahami pembaca dari berbagai kalangan, baik akademisi, aparat pemerintah, maupun masyarakat pada umumnya. Tertarik membaca buku ini? Silahkan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, jurnal, buku, literasi, kebijakan pajak, perjanjian pajak, investasi, P3B

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Banyak AR Jadi Fungsional, Coretax akan ‘Berjalan’ Akhir 2024

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ini Isi Kolom Debit dan Kredit di Portal Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama