Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dewan Uni Eropa Beri Lampu Hijau Proposal Publikasi Laporan Per Negara

A+
A-
1
A+
A-
1
Dewan Uni Eropa Beri Lampu Hijau Proposal Publikasi Laporan Per Negara

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Dewan Uni Eropa menyetujui rancangan aturan yang mewajibkan perusahaan multinasional membuka data laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) kepada publik. Data yang disampaikan mencakup nilai pembayaran pajak penghasilan yang disetor di yurisdiksi melakukan bisnis.

Mayoritas negara anggota yang menjadi Dewan Eropa sepakat perusahaan dengan pendapatan global lebih dari €750 juta wajib membuka data CbCR kepada publik. Dengan demikian, diperlukan perubahan atas panduan Uni Eropa No.13/2013 tentang laporan keuangan, laporan keuangan konsolidasi, dan beberapa laporan lain terkait dengan bisnis.

"Untuk pertama kalinya, perusahaan multinasional non-Uni Eropa yang melakukan bisnis akan terpengaruh. Ketentuan CbCR publik berlaku juga terhadap anak perusahaan, cabang usaha," tulis keterangan Dewa Uni Eropa dikutip pada Senin (4/9/2021).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Proses pembahasan proposal CbCR publik diwarnai penolakan dan aksi abstain dari beberapa negara. Siprus dan Swedia memberikan suara menolak atas proposal CbCR publik. Sementara itu, Republik Ceko, Irlandia, Luksemburg, dan Malta memilih opsi abstain.

Namun, mayoritas negara sepakat untuk meneruskan proposal CbCR publik kepada Parlemen Eropa. Usulan tersebut akan dibahas dan diputuskan nasibnya pada pertemuan pleno Parlemen Eropa pada November 2021.

Jika berjalan mulus dan disetujui parlemen, CbCR publik tidak bisa langsung berlaku. Negara anggota memiliki waktu selama 18 bulan untuk melakukan ratifikasi dan mengadopsi regulasi tersebut pada hukum nasional masing-masing negara.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dewan Uni Eropa ikut melakukan kompromi dalam membahas aturan CbCR publik. Data tersebut hanya bisa dirilis pada kegiatan usaha yang dilakukan di negara anggota Uni Eropa. Kemudian CbCR juga wajib dibuka untuk negara ketiga.

Opsi negara ketiga ini terdiri dari yurisdiksi yang masuk daftar hitam negara suaka pajak versi Uni Eropa. Kemudian aturan negara ketiga juga berlaku pada yurisdiksi yang masuk daftar abu-abu yurisdiksi nonkooperatif untuk tujuan perpajakan. Data negara ketiga ini dilaporkan secara agregat.

"Transparansi sangat penting untuk kelancaran fungsi pasar tunggal Eropa. Saya senang kami telah meningkatkan pekerjaan untuk mendukung ambisi kami melakukan transparansi pajak," kata Menteri Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Slovenia, Zdravko Pocivalsek, seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Seperti diketahui, laporan per negara atau CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang berisi data dan informasi terkait alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha.

Laporan CbCR disajikan dalam tabulasi khusus yang memiliki standar internasional dan saat ini hanya bisa dipertukarkan antarotoritas pajak sesuai dengan perjanjian. Pertukaran data berlaku bagi otoritas pajak yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA). (sap)

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan per negara, country by contry report, CbCR, pajak internasional, Uni Eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rizki Zakariya

Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:48 WIB
Terima kasih ulasannya
1

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama