Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi Insentif Pajak Terbanyak Dipakai WP

A+
A-
13
A+
A-
13
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi Insentif Pajak Terbanyak Dipakai WP

Ilustrasi. Siluet gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Diskon angsuran PPh Pasal 25 masih menjadi insentif pajak yang paling banyak dimanfaatkan wajib pajak. Realisasi serapan anggaran insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (12/5/2021).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hingga 20 April 2021, untuk catatan pemanfaatan pada Januari—Maret, serapan anggaran insentif mencapai Rp26,19 triliun. Nilai tersebut mencapai sekitar 44,79% dari pagu pada PEN 2021 senilai Rp58,47 triliun.

“Laporan pajak hingga 20 April, [untuk pemanfaatan insentif] pada periode 3 bulan pertama mulai Januari hingga Maret, telah mencapai Rp 26,19 triliun. Insentif pajak telah dimanfaatkan 296.633 wajib pajak,” ujar Yon.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Masih seperti tahun lalu, pengurangan sebesar 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 paling banyak dimanfaatkan. Nilai pemanfaatannya mencapai Rp10,96 triliun atau sekitar 41,85% dari total realisasi serapan anggaran.

Selain mengenai kinerja pemanfaatan insentif pajak, ada pula bahasan terkait dengan relatif banyaknya pengecualian serta fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia. Pemerintah akan meninjau ulang kebijakan yang berlaku tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan
  • Belum Termasuk Insentif Pajak Rumah dan Mobil

Selain insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang masih mendominasi serapan, realisasi pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga tercatat cukup tinggi, yakni senilai Rp6,05 triliun.

Kemudian, realisasi pemanfaatan insentif restitusi PPN dipercepat senilai Rp2,94 triliun. Insentif berupa penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% menimbulkan revenue forgone hingga Rp5,08 triliun.

Sebaliknya, realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) masih minim atau hanya senilai Rp98 miliar. Realisasi insentif PPh final UMKM DTP juga tercatat hanya senilai Rp19 miliar.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

“Realisasi ini belum termasuk insentif kesehatan dan PPN DTP untuk rumah dan PPnBM DTP untuk mobil," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

  • Pengecualian Pengenaan PPN

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, ada 4 kelompok barang yang tidak dikenakan PPN. Selain itu, ada 17 kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. Otoritas mengaku akan meninjau ulang ketentuan yang berlaku sebagai salah satu pertimbangan dalam perubahan kebijakan PPN.

"Ini kondisi yang saat ini kita alami. Jadi, sampai saat ini, kami sedang mendiskusikan cara mencari sumber baru untuk penerimaan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. Simak ‘Banyak Pengecualian PPN di Indonesia, Ini Penjelasan Dirjen Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak
  • Pajak Warisan

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai pajak warisan memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi persoalan ketimpangan, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Director of Center for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans mengatakan kebanyakan negara OECD sudah mengenakan pajak warisan. Namun, peran pajak warisan untuk menindaklanjuti ketimpangan dan menambah penerimaan masih bisa ditingkatkan.

"Terdapat banyak argumen yang lebih untuk meningkatkan peran pajak warisan. Untuk itu diperlukan desain yang lebih baik agar tujuan pengenaan pajak warisan dapat dicapai," katanya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Terkait dengan pajak warisan, DDTC telah menerbitkan DDTC Working Paper bertajuk Prospek Pajak Warisan di Indonesia. Kajian itu disusun Managing Partner DDTC Darussalam, Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji, dan Tax Researcher DDTC Dea Yustisia. Unduh DDTC Working Paper di sini. Simak pula ‘Ketimpangan Makin Parah, OECD Tekankan Pentingnya Pajak Warisan’. (DDTCNews)

  • Dampak UU Cipta Kerja Terhadap PAD

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya menyampaikan pendapatan asli daerah (PAD) berpotensi tergerus dengan hadirnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Dia menilai adanya semangat resentralisasi kebijakan fiskal dalam UU Cipta Kerja.

"Catatan Apeksi itu pertama adanya resentralisasi dan potensi tsunami regulasi karena ada 47 PP dan sekian Permen yang harus diturunkan [dari UU Cipta Kerja]," katanya dalam acara Menteri Investasi/kepala BKPM Menjawab Apeksi. (DDTCNews)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing
  • PPN Produk Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi pemungutan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejak awal tahun hingga 30 April 2021 tercatat senilai Rp 1,89 triliun.

“Setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya ditetapkan pemerintah,” ujarnya. (Kontan/DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, insentif pajak, Ditjen Pajak, DJP, angsuran PPh Pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama