Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dua Negara Ini Sepakati Perjanjian Pajak Soal Pekerja Lintas Batas

A+
A-
0
A+
A-
0
Dua Negara Ini Sepakati Perjanjian Pajak Soal Pekerja Lintas Batas

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Jerman dan Luksemburg menyepakati untuk memperpanjang jangka waktu kebijakan pajak untuk pekerja lintas batas selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Anggota Parlemen Jerman Andreas Steier mengatakan kesepakatan perihal pajak pekerja lintas negara antara Jerman dan Luksemburg seharusnya selesai 30 Juni 2020. Kini perjanjian tersebut diperpanjang untuk satu bulan ke depan hingga akhir Juli 2020.

"Saya senang Luksemburg dan Jerman tetap mempertimbangkan situasi di mana ada puluhan ribu karyawan yang harus bekerja dari rumah," katanya dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Untuk diketahui, Jerman dan Luksemburg menyepakati perjanjian khusus untuk pekerja lintas yurisdiksi selama masa pandemi demi mencegah pengenaan pajak berganda atas penghasilan pekerja yang terpaksa bekerja dari rumah.

Dengan perjanjian itu, karyawan asal Jerman yang bekerja di Luksemburg, tetapi terpaksa melakukan pekerjaan di Jerman karena pandemi maka hak pemajakan atas penghasilan tetap menjadi kewenangan Luksemburg.

Dengan kata lain, perjanjian tersebut menganulir ketentuan periode waktu selama 19 hari untuk menentukan status sebagai subjek pajak dalam negeri untuk kepentingan perpajakan di kedua negara.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Perjanjian khusus itu juga berlaku sebaliknya. Pekerja Luksemburg yang bekerja di Jerman dan terpaksa bekerja dari rumah atau di Luksemburg karena pandemi maka hak pemajakan atas penghasilan menjadi wewenang Jerman.

Pada aturan normal, kebijakan perpajakan untuk pekerja lintas batas antara Jerman dan Luksemburg menyatakan seorang karyawan bila melakukan pekerjaan lebih dari 20 hari kerja dalam satu tahun kalender di masing-masing wilayah maka atas upahnya akan dikenakan sebagian pungutan PPh di tempat karyawan bekerja.

Perjanjian pajak pekerja lintas batas diteken Jerman dan Luksemburg pada 3 April 2020. Perjanjian dapat diperpanjang secara otomatis selama satu bulan jika kedua belah pihak tidak melakukan terminasi perjanjian secara sepihak.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Dilansir dari Tax Notes International, pelonggaran kebijakan pajak untuk pekerja lintas batas tak hanya dilakukan Jerman terhadap Luksemburg. Perjanjian juga berlaku dengan Belanda, Austria dan Belgia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perjanjian penghindaran pajak berganda, pandemi covid-19, jerman, luksemburg, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama