Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Inilah Rincian Estimasi Belanja Perpajakan per Jenis Pajak Tahun 2018

A+
A-
0
A+
A-
0
Inilah Rincian Estimasi Belanja Perpajakan per Jenis Pajak Tahun 2018

GUNA mewujudkan transparansi fiskal sesuai dengan standar yang tercantum dalam IMF’s Fiscal Tranparancy Code, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyusun laporan belanja perpajakan.

Belanja perpajakan atau tax expenditure (TE) ini mengukur besaran penerimaan perpajakan yang hilang akibat berbagai jenis insentif perpajakan. Adapun, belanja perpajakan ini juga menjadi bagian dari akuntabilitas publik.

BKF mendefinisikan belanja perpajakan sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan yang umum dan diberlakukan kepada sebagian subjek dan objek pajak tertentu.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Tabel berikut ini menyajikan rincian estimasi belanja perpajakan per jenis pajak di tahun 2018. Kolom kedua memuat jumlah pos peraturan per jenis pajak yang dapat dikategorikan sebagai belanja perpajakan.

Lalu, kolom ketiga menggambarkan jumlah pos peraturan yang berhasil diestimasi nilainya. Sementara itu, kolom kelima menggambarkan tingkat akurasi perhitungan pos-pos peraturan TE dalam tiga tingkatan berbeda, yaitu rendah, menengah, dan tinggi.


Baca Juga: Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Dari tabel di atas, terlihat PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) memiliki jumlah pos peraturan terkait belanja perpajakan paling banyak serta relatif mudah dalam mengestimasi belanja perpajakannya, yaitu sebesar 84,37%.

Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) memiliki jumlah pos peraturan terkait TE kedua terbesar sebesar 31 pos peraturan. Namun, pos peraturan PPh itu relatif sulit diestimasi. Pos peraturan yang bisa diestimasi hanya 42%.

Untuk pajak bumi bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan (P3), jumlah pos peraturan TE paling sedikit ketimbang jenis pajak lainnya. Besaran estimasi TE dari jenis pajak ini juga tergolong sangat kecil hanya 0,03% dari total nilai estimasi TE.

Baca Juga: Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Lebih lanjut, kesulitan yang dihadapi dalam mengestimasi belanja perpajakan umumnya karena keterbatasan data. Dalam laporan tersebut, belanja perpajakan PPN dan PPnBM cenderung hanya menggunakan data makro.

Dengan kata lain, estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM ini tidak melibatkan penggunaan data-data primer yang lebih memerlukan upaya ekstra dalam menjamin ketersediaan, validitas maupun reliabilitasnya.

Meski begitu, ketersediaan data juga tidak serta merta menjamin tingkat akurasi dari besaran estimasi TE yang dihasilkan. Tabel di atas menunjukkan tingkat akurasi perhitungan estimasi TE PPN dan PPnBM masih tergolong di level moderat.

Baca Juga: Belanja Perpajakan Terus Merangkak Naik, BKF: Ikuti Aktivitas Ekonomi

Dari keempat jenis pajak itu, bea masuk dan cukai masuk menjadi jenis pajak yang paling mudah diukur besaran belanja perpajakannya sebesar 87%. Tingkat akurasi perhitungan estimasinya pun tinggi dengan jumlah pos peraturan terkait TE yang cukup banyak.

Namun, kontribusi estimasi belanja perpajakan jenis pajak tersebut relatif kecil dibandingkan dengan PPh, PPN, dan PPnBM. Ke depan, estimasi nilai belanja perpajakan diharapkan dapat diterapkan ke seluruh cakupan TE dan semakin akurat.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan data-data mikro yang relevan sehingga belanja perpajakan dapat dievaluasi secara lebih optimal pada tahun-tahun mendatang.*

Baca Juga: Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, belanja perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 12 September 2023 | 12:00 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK

Tren Belanja Subsidi dan Kompensasi BBM dalam 5 Tahun Terakhir

Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:03 WIB
RAPBN 2024

Belanja Perpajakan dari PPN dan PPnBM Diproyeksi Masih Dominan

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 10:00 WIB
NOTA KEUANGAN RAPBN 2024

Banyak Insentif, Belanja Perpajakan Bakal Terus Naik Hingga 2024

Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:23 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK

Adakah Hubungan Linier Antara Demokratisasi dan Penerimaan Pajak?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak