Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jual Karya Digital Berwujud NFT, Seniman Ini Jadi Incaran Kantor Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Jual Karya Digital Berwujud NFT, Seniman Ini Jadi Incaran Kantor Pajak

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark, Danish Tax Council menetapkan adanya pajak terutang atas penjualan karya digital dari seorang seniman. Ketetapan ini diberikan setelah seniman tersebut menjual sebanyak 2.000 non-fungible token (NFT) karya digitalnya.

Danish Tax Council menyatakan hanya penjualan aset yang bersifat pribadi yang tidak dikenakan pajak. Contoh aset yang bersifat pribadi seperti perangko, koin, dan koleksi buku.

“Pengenaan [pajak] bergantung pada penilaian apakah aset bersifat pribadi atau apakah aset yang dijual adalah bagian dari usaha atau spekulasi,” begitu penuturan Danish Tax Council, dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (14/3/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Otoritas menyangkal aset yang dimiliki wajib pajak yang enggan disebutkan namanya tersebut merupakan aset pribadi. Danish Tax Council telah memastikan wajib pajak adalah seorang seniman. Untuk itu, wajib pajak diyakini melakukan transaksi dengan motif untuk menjual karyanya.

Sebagai informasi, wajib pajak yang terlibat dengan kasus NFT ini mulai menjual karya seni digitalnya pada 2020. Penjualan ini dilakukan setelah wajib pajak melakukan penjualan karya seninya dalam bentuk fisik.

“[Wajib pajak] dianggap sebagai pedagang yang melakukan penjualan dan pembelian karya seni dengan mata uang crypto dan menjadi penghasilan tahun 2020. Penghasilan dari penjualan dari karya seni menjadi penghasilan kena pajak,” tambah Danish Tax Council.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Kasus ini juga sejalan dengan kasus sebelumnya terkait penjualan dogecoin. Masih dengan pendapatnya, Danish Tax Council menyatakan transaksi penjualan tersebut merupakan objek pajak penghasilan.

Hal ini dilatarbelakangi karena cryptocurrency adalah bagian dari aset spekulatif. Transaksi terkait aset spekulatif menjadi objek pajak. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak kripto, cryptocurrency, capital gains tax, pajak penjualan, Denmar, NFT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama