Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Windfall Profit, Parlemen Prancis Naikkan Tarif Pajak Dividen

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Windfall Profit, Parlemen Prancis Naikkan Tarif Pajak Dividen

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Parlemen Prancis menyetujui peningkatan tarif withholding tax dari 30% menjadi 35% atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan besar, khususnya perusahaan yang memperoleh windfall profit.

Peningkatan tarif pajak atas dividen ini disetujui oleh para anggota parlemen dari pihak oposisi dan juga segelintir anggota parlemen yang merupakan bagian dari koalisi Presiden Emmanuel Macron.

Langkah parlemen ini bertentangan dengan sikap Pemerintah Prancis di bawah pemerintahan Presiden Emmanuel Macron yang tidak menghendaki pengenaan pajak khusus atas windfall profit dan sejenisnya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Peningkatan tarif pajak atas dividen bakal berdampak negatif terhadap daya tarik Prancis sebagai lokasi investasi," ujar Menteri Anggaran Prancis Gabriel Attal seperti dilansir rfi.fr, dikutip Senin (17/10/2022).

Pajak sebesar 35% direncanakan berlaku atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan dengan pendapatan tahunan di atas EUR750 juta.

Pajak dividen tersebut berlaku bila perusahaan membayarkan dividen yang 20% lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata dividen yang dibayarkan pada 5 tahun terakhir pada 2017 hingga 2021.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Meski telah mendapatkan persetujuan dari parlemen, Pemerintah Prancis memiliki kewenangan konstitusional untuk membatalkan pengenaan pajak tersebut.

Kewenangan tersebut diproyeksikan akan digunakan oleh Macron mengingat oposisi telah menguasai lebih banyak kursi di parlemen pascapemilihan legislatif pada Juni 2022. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, withholding tax, dividen, windfall profit, Prancis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama