Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), menerima 7.707 laporan konsumen sepanjang 2023. Laporan tersebut terdiri atas pengaduan, pertanyaan, dan informasi yang disampaikan oleh konsumen.

Dirjen PTKN Moga Simatupang menjelaskan seluruh laporan yang masuk terdiri dari 6.018 pengaduan, 1.274 pertanyaan, dan 415 informasi. Sebanyak 7.704 laporan atau 99% dari seluruh laporan masuk berhasil diselesaikan.

"Sisanya, tiga pengaduan sektor perumahan sedang diproses," kata Moga, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Pengaduan konsumen yang diterima Kemendag berasal dari berbagai saluran layanan, yakni aplikasi pesan Whatsapp 0853 111 1010, email [email protected], situs web simpktn.kemendag.go.id, dan telepon (021)3441839. Pengaduan konsumen juga dapat disampaikan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN.

Moga menambahkan pengaduan konsumen meliputi 9 sektor, yakni sektor obat dan makanan, elektronik/kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik/gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi.

Selain itu, ada 2 instrumen pendukung, yakni jasa logistik dan niaga elektronik.

Baca Juga: Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Kemendag, imbuh Moga, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kepolisian dalam menyelesaikan pengaduan konsumen.

Menurut Moga, pengaduan konsumen dapat diketagorikan telah selesai apabila konsumen telah menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasi pengaduan selesai.

"Pengaduan juga dinyatakan selesai jika ada kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen. Jika kedua pihak tidak sepakat, kami sarankan untuk melanjutkannya ke BPKS atau ke pengadilan. Lalu, pengaduan itu dinyatakan selesai ditangani Kemendag," kata Moga.

Baca Juga: Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Adapun persentase layanan pengaduan konsumen terkait dengan transaksi melalui sistem perdagangan elektronik/niaga elektronik masih tertinggi, yakni 7.019 layanan atau 91% dari jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2023.

Pengaduan transaksi melalui niaga elektronik meliputi masalah isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater dan kartu kredit, serta barang tidak diterima konsumen.

Pengaduan juga termasuk penipuan dan penggunaan aplikasi platform atau media sosial yang tidak berfungsi.

Baca Juga: PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor elektronik atau kendaraan bermotor. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan didominasi tentang pembelian, permintaan pengembalian dana, dan penjadwalan ulang (reschedule) pada tiket pesawat dan kereta api, serta penyewaan mobil.

Sementara pada sektor elektronik atau kendaraan bermotor, pengaduan konsumen terbanyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center). (sap)

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, konsumen, layanan pelanggan, e-commerce, fintech, Kemendag

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB
SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Waspadai Dinamika Ekonomi Global terhadap Perdagangan RI, Ini Kata BKF

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun