Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menang di Pengadilan, Klub Malam Boleh Nikmati Diskon PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Menang di Pengadilan, Klub Malam Boleh Nikmati Diskon PPN

Ilustrasi (Foto: highstylife.com)

BERLIN, DDTCNews - Pengadilan Federal Jerman mengabulkan gugatan para pemilik klub malam untuk mendapatkan fasilitas insentif berupa pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari pemerintah.

Putusan pengadilan menyebutkan tekno masuk kategori musik. Oleh karena itu, pemilik klub malam yang memutar jenis musik tersebut bisa mendapatkan kelonggaran pajak khususnya PPN dari pemerintah federal Jerman.

"DJ tidak hanya memainkan suara yang sudah ada, tetapi menampilkan musik mereka sendiri menggunakan instrumen dalam arti luas untuk membuat urutan suara dengan karakter mereka sendiri," petik putusan pengadilan seperti dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Selain itu, putusan pengadilan tersebut juga memperkuat pemilik teater atau gedung musik tetap berhak mendapatkan insentif diskon PPN dari pemerintah.

Fatwa hukum menyatakan penurunan tarif diberikan bukan untuk kehadiran musisi atau penyanyi yang mengisi acara, tetapi lebih kepada penurunan rata-rata jumlah penonton sehingga perlu dibantu dengan insentif pajak.

Pengadilan juga menyatakan alasan para "clubbers" datang ke klub malam utamanya untuk mendengarkan musik tekno. Walaupun tidak dapat dipungkiri pendapatan tertinggi klub malam tidak berasal dari tiket masuk tapi dari penjualan minuman.

Baca Juga: Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Kasus insentif PPN ini dibawa ke pengadilan karena pada pemilik klub malam dibebankan PPN 19% walaupun sudah tidak beroperasi sejak awal pandemi. Sementara itu, gedung pertunjukan musik di Jerman menikmati insentif pemerintah dengan pengurangan tarif PPN dari 19% menjadi 7%.

Putusan pengadilan ini menjadi angin segar bagi industri klub malam di Jerman terutama di Berlin. Pasalnya, sudah 6 bulan klub malam ikut terdampak pandemi dengan larangan beroperasional untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti dilansir euronews.com, ketetapan hukum ini juga diharapkan mampu menolong beberapa klub malam yang terancam gulung tikar dan selanjutnya mampu bertahan dengan adanya relaksasi diskon PPN.

Baca Juga: Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Berlin tidak hanya dikenal sebagai pusat pemerintahan federal, tapi juga menjadi magnet yang menarik puluhan ribu kawula muda dari seluruh dunia untuk mencicipi kehidupan malam Berlin. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : klub malam, PPN klub malam, Jerman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Februari 2022 | 17:00 WIB
JERMAN

Insentif Pajak bagi Karyawan yang WFH Diperpanjang Tahun Ini

Jum'at, 18 Februari 2022 | 18:00 WIB
JERMAN

RUU Keringanan Pajak Rampung, Nakes Bisa Bebas Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas