Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menilik Kebijakan Insentif Pajak China dalam Hadapi Pandemi Covid-19

A+
A-
2
A+
A-
2
Menilik Kebijakan Insentif Pajak China dalam Hadapi Pandemi Covid-19

PANDEMI Covid-19 merupakan peristiwa penyebaran virus corona 2019 yang hampir terjadi di seluruh negara dunia. Penyebaran virus corona menyebar luas di China ditandai saat kota Wuhan ditutup tanggal 23 Januari 2020.

Guna menangani dampak pandemi, berbagai upaya dilakukan Pemerintah China di antaranya memberikan insentif pajak. Penerapan insentif pajak China diuraikan dalam publikasi yang ditulis Diheng Xu berjudul The Implications of China’s Fiscal Measures Relating to the Covid-19 Pandemic.

Fokus utama China dari kebijakan insentif pajak terdiri atas empat aspek. Pertama, mendukung penahanan garda terdepan dengan memberlakukan pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan lepas, tenaga kesehatan, bonus, serta persediaan medis untuk pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Kedua, mendukung persediaan dan kebutuhan pokok dengan memberikan pembebasan PPN untuk wajib pajak penyedia transportasi bahan baku, layanan pengiriman, layanan transportasi umum, penyedia jasa keselamatan, dan pembebasan bea masuk terkait impor alat kesehatan.

Ketiga, mendukung aksi peduli dalam bentuk donasi untuk meringankan dampak pandemi. Pengurangan pajak penghasilan diperbolehkan untuk sumbangan. Pembebasan untuk barang impor yang disumbangkan juga sudah diperluas.

Keempat, mendukung pembukaan kembali sarana pekerjaan dan produksi. Perusahaan yang terdampak pandemi akan diberikan perpanjangan kompensasi kerugian 5-8 tahun seperti jasa akomodasi, katering, hiburan, transportasi, dan jasa turis. Pembebasan PPN sementara atau penurunan tarif juga berlaku bagi perusahaan UMKM tergantung dari lokasi.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Demi kelancaran insentif pajak, otoritas pajak China (China’s State Taxation Administration/STA) mengeluarkan pedoman berisi aturan pelaksanaan insentif terperinci untuk memudahkan perusahaan, terutama usaha kecil dan berpenghasilan rendah.

Selama pandemi, STA juga mulai mengadopsi sejumlah besar teknologi baru, terutama kecerdasan buatan untuk digunakan dalam memfasilitasi insentif. Tak ketinggalan, STA juga meningkatkan pengawasan dalam menjamin tujuan insentif pajak tercapai.

Kemudian, layanan wajib pajak nontatap muka juga diberlakukan. Wajib pajak bisa mengakses layanan daring melalui sistem elektronik secara mandiri. Tak menutup kemungkinan, layanan tanpa tatap muka ini akan berkembang secara pesat ke depannya.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Di sisi lain, insentif pajak dianggap sebagai sarana pemerintah untuk campur tangan dan mengatur perekonomian. Metode pemberian insentif pajak yang berorientasi pada negara berperan penting dalam menjaga kehidupan masyarakat dan pemulihan ekonomi.

Meski integrasi ekonomi global tinggi, tidak ada satu negara pun yang dapat sepenuhnya menghindari risiko dan ketidakpastian karena pandemi. Stabilisasi masyarakat dan pemulihan ekonomi membutuhkan kepastian. Kepastian pajak mencakup makna perlindungan bagi wajib pajak dan sangat penting bagi sistem perpajakan.

Meski begitu, terdapat beberapa evaluasi terkait dengan penggunaan insentif pajak di antaranya proses pengambilan keputusan internal tidak sepenuhnya terlihat bagi pembayar pajak, meski publisitas STA yang luas diklaim telah meningkatkan transparansi.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Selain itu, pengeluaran pajak untuk pandemi dapat menyimpang dari anggaran mengingat ketidakpastian pandemi global. Statistik China menunjukkan pendapatan pajak kuartal pertama tahun 2020 turun 14,3% ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya.

Situasi itu mengimplikasikan bahwa pemerintah menghadapi tekanan pada pendapatan dan pengeluaran. Hasil yang buruk akan membuat pemerintah berakhir dengan defisit yang signifikan dan hilangnya pendapatan yang ditransfer ke pembayar pajak menengah kebawah.

Teknologi kecerdasan buatan juga turut disorot. Di satu sisi, seseorang dapat menikmati lebih banyak kenyamanan. Namun, mereka juga menghadapi risiko yang lebih besar terhadap privasi dan perlindungan data mereka jika peraturan yang relevan tidak diperbarui.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Di Indonesia, insentif pajak juga diberlakukan mengikuti undang-undang dan aturan turunan khususnya terkait dengan pandemi. Keikutsertaan masyarakat menggunakan insentif pajak sangat berpengaruh guna mencapai stabilitas ekonomi negara.

Secara keseluruhan, seluruh dunia menghadapi kesulitan yang sama. Untuk menjamin kepastian hukum dapat berperan, setiap negara harus memperhatikan penerapan insentif pajak dan fokus pada penilaian dan pengawasan ex-post dari langkah-langkah fiskal yang sudah diberikan.

Untuk itu, penulis merekomendasikan semua insentif pajak dipindahkan ke dalam proses pembuatan undang-undang yang sistematis yang efisien, proporsional, netral, dan pasti. Kontrol anggaran adalah titik awal untuk semua tindakan.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Anggaran bisa lebih banyak untuk kasus-kasus darurat, seperti darurat kesehatan masyarakat. Undang-undang juga harus menetapkan aturan untuk tahap berbeda, yaitu tahap awal, tahap tengah, dan tahap akhir. Dengan demikian otoritas pajak dapat menerapkan langkah-langkah fiskal yang berbeda pada tahap yang berbeda berdasarkan situasi yang berubah.

*Artikel ini merupakan artikel yang diikutsertakan dalam Lomba Resensi Jurnal untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. Simak artikel lainnya di sini.

Baca Juga: Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, lomba resensi jurnal, hut ddtc ke-14, insentif pajak, China

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama