Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Bandara Dianggap Tak Adil, Maskapai Usul Aturan Direvisi

A+
A-
3
A+
A-
3
Pajak Bandara Dianggap Tak Adil, Maskapai Usul Aturan Direvisi

SEPANG, DDTCNews – Maskapai AirAsia meminta pemerintah meninjau ulang pungutan pajak bandara. Perbedaan fasilitas menjadi alasan pentingnya revisi dilakukan.

Kepala eksekutif AirAsia Riad Asmat mengatakan pungutan pajak bandara sebesar RM73 atau Rp252.000 per penumpang untuk tujuan di luar wilayah Asean tidak adil. Pasalnya aturan berlaku untuk seluruh bandara di seantero negeri.

"Biaya untuk pelayanan penumpang tidak adil karena fasilitas bandara di seluruh negeri tidak sama," katanya dilansir Free Malaysia Today, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Salah satu contohnya adalah perbedaan fasilitas yang ada di bandara internasional Kuala Lumpur KLIA dan terminal terbarunya di KLIA 2. Penumpang di KLIA tidak menikmati kenyamanan fasilitas yang sama dengan KLIA 2.

Oleh karena itu, pihaknya hanya memungut pajak bandara untuk penumpang sebesar RM50 atau Rp173.000. Hal ini kemudian banyak diprotes maskapai lain karena AirAsia dianggap tidak patuh kepada aturan pemerintah yang berlaku pada Januari 2018.

Menyikapi hal tersebut, Riad memastikan korporasi akan berdiskusi dengan otoritas bandara Malaysia perihal pungutan pajak ini. Menurutnya pungutan pajak harus setara dengan layanan yang diterima penumpang.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Terlebih segmen bisnis garapan AirAsia yang bergerak pada penerbangan berbiaya rendah. Tipikal konsume di kategori ini sangat sensitif terhadap perubahan harga.

"Kami akan menyerahkannya kepada pemerintah untuk dapat mengambil pendekatan yang tepat. Penting untuk meninjau seluruh skenario (pungutan pajak bandara)," harapnya. (Amu)

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, pajak bandara, malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB
MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama