Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerapan Pajak Minimum Sesuai Pilar 2, Malaysia Minta Masukan Publik

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerapan Pajak Minimum Sesuai Pilar 2, Malaysia Minta Masukan Publik

Public Consultation Paper for Budget 2023: The Implementation of Global Rules in Malaysia.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia meminta masukan dari publik terkait dengan implementasi Global Anti-Base Erosion (GloBE) model rules yang menjadi bagian dari Pilar 2 solusi atas tantangan pemajakan digitalisasi ekonomi.

Pemerintah telah menerbitkan Public Consultation Paper for Budget 2023: The Implementation of Global Rules in Malaysia. Referensi utama dari konsultasi publik ini adalah the OECD GloBE model rules. Pemerintah menunggu umpan balik (feedback) dari publik.

“Umpan balik yang diterima akan digunakan sebagai dasar pertimbangan kebijakan oleh Kementerian Keuangan dalam mengimplementasikan GloBE rules di Malaysia,” tulis otoritas pajak dalam public consultation paper tersebut, dikutip pada Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Saat ini, pemerintah sedang meninjau detail teknis untuk menerapkan GloBE model rules, termasuk kemungkinan memperkenalkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) di bawah Pilar 2.

Mereka juga tengah meninjau cara terbaik memperkenalkan GloBE model rules peraturan perundang-undangan di tingkat domestik. Pilar 2 juga mencakup Subject to Tax Rule (STTR), tetapi tidak masuk dalam public consultation tersebut.

Seperti diketahui, STTR memberi kewenangan kepada negara sumber memberlakukan tarif withholding tax secara penuh tanpa reduced rate dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Kondisi ini berlaku jika penerima penghasilan di negara lain ternyata tidak membayar pajak di negara domisili.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kementerian Keuangan Malaysia mengharapkan feeback dan pandangan terhadap beberapa pertanyaan atau isu.

Salah satu isu yang dimaksud adalah cakupan (scope) GloBE model rules, seperti harus atau tidaknya Malaysia menerapkan GloBE model rules pada perusahaan multinasional lokal beromzet tahunan secara global di bawah EUR750 juta.

Kemudian, ada pula permintaan masukan tentang penghitungan tarif pajak efektif (effective tax rates/ETR) dan kalkulasi top-up tax.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ada pula permintaan masukan mengenai charging mechanism yang mencakup cara agar ketentuan income inclusion rules (IIR) and undertaxed profit rules (UTPR) tercermin dalam aturan domestik sambil mematuhi hasil kesepakatan GloBE model rules.

Pemerintah Malaysia juga meminta pandangan publik mengenai ketentuan transisi dalam aturan domestik serta simplifikasi kewajiban pelaporan. Terkait dengan waktu, pemerintah juga meminta tanggapan mengenai dapat diterima atau tidaknya jika GloBE model rules mulai diterapkan pada 2023.

Dalam public consultation paper itu, pemerintah juga meminta masukan terkait dengan masa depan insentif pajak. Pemerintah ingin memastikan insentif pajak tetap relevan untuk menarik investasi asing (foreign direct investment/FDI). (kaw)

Baca Juga: Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Malaysia, pajak minimum global, Pilar 2, GloBE, solusi 2 pilar, OECD, G20, STTR, QDMTT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Jadi Sorotan Pemerintah, Kepatuhan Pajak Influencer Meningkat

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 29 MEI 2024 - 04 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Reli Penguatan Atas Dolar AS

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selepas Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Langsung Temui Prabowo

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama