Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Pemerintah Atur Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

A+
A-
4
A+
A-
4
PMK Baru! Pemerintah Atur Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

Laman depan dokumen PMK 78/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 78/2023 yang mengatur mengenai penelitian ulang di bidang kepabeanan.

PMK 78/2023 diterbitkan untuk memperkuat peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean. Melalui mekanisme penelitian ulang, arus lalu lintas barang diharapkan dapat lebih lancar.

"... dibutuhkan penguatan peran pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean (post clearance control) melalui mekanisme penelitian ulang berdasarkan manajemen risiko," bunyi salah satu pertimbangan PMK 78/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

PMK 78/2023 menyatakan dirjen bea dan cukai berwenang untuk melaksanakan penelitian ulang. Penelitian ulang ini dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Penelitian ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor (PPI) dan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Penelitian ulang dilakukan terhadap PPI atas tarif dan/atau nilai pabean. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPI.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Sementara itu, penelitian ulang terhadap PPE dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPE.

Penelitian ulang terhadap PPI dan PPE meliputi kegiatan perencanaan; pelaksanaan; serta monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas. Kegiatan perencanaan pada penelitian ulang ini merupakan proses penelitian ulang yang dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan tersebut, pejabat bea cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada unit kerja di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan/atau instansi di luar DJBC. Hasil dari kegiatan perencanaan akan dituangkan dalam laporan analisis objek penelitian ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan penelitian ulang.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Kemudian soal pelaksanaan penelitian ulang, dilakukan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan penelitian ulang. Dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang, pejabat bea cukai yang ditunjuk berwenang untuk meminta data dan/atau dokumen; meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis; meminta contoh barang; dan/atau melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang tidak mematuhinya dapat diberikan surat peringatan pertama (SP 1), SP 2, bahkan diblokir akses kepabeanannya. Pemblokiran akses kepabeanan dan pembukaan blokir akses kepabeanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai registrasi kepabeanan.

Apabila hasil penelitian ulang atas tarif mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen bea dan cukai akan menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Sedangkan jika hasil penelitian ulang atas nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen bea dan cukai menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Sementara itu, jika hasil penelitian ulang atas tarif bea keluar dan/atau harga ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran bea keluar atau kelebihan pembayaran bea keluar, dirjen bea dan cukai akan menetapkan kembali perhitungan bea keluar dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

Adapun jika hasil penelitian ulang atas jenis barang ekspor dan/atau jumlah barang ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran bea keluar atau kelebihan pembayaran bea keluar, dirjen bea dan cukai bakal menetapkan kembali perhitungan bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Dalam pelaksanaannya, dirjen bea dan cukai atau pejabat yang ditunjuk akan tetap melakukan monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas terhadap kegiatan penelitian ulang. Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan penelitian ulang nantinya ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 22 Agustus 2023]," bunyi Pasal 14 PMK 78/2023.

Sebelum penerbitan PMK 78/2023, ketentuan penelitian ulang kepabeanan hanya dituangkan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang. (sap)

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, fasilitas kepabeanan, penelitian ulang, PPE, PPI, PMK 78/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan