Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Disetujui 9 Bulan Lalu, Penghapusan PPN Tak Kunjung Diterapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Sudah Disetujui 9 Bulan Lalu, Penghapusan PPN Tak Kunjung Diterapkan

Ilustrasi.

LAGOS, DDTCNews – Kebijakan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor transportasi yang telah disetujui oleh Pemerintah Federal sejak 9 bulan lalu belum juga diterapkan. Hal ini mendapat respons negatif dari operator penerbangan Nigeria.

Presiden Operator Penerbangan Nigeria (AON) Nogie Meggison menyesalkan hal ini karena anggotanya membayar NGN10 miliar (Rp393,81 miliar) per tahun dalam PPN kepada otoritas pajak (Federal Inland Revenue Service/FIRS).

“Penerapan PPN berdampak negatif terhadap operasionalnya. Kami meminta pemerintah untuk meniru negara lain yang telah menghapus PPN dari sektor penerbangan,” katanya di Nigeria, Senin (18/3).

Baca Juga: Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

AON diberitakan sempat mengirim surat kepada pemerintah agar segera mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sayangnya, pemerintah belum membalas surat yang ditulis AON tersebut, bahkan hingga 9 bulan kemudian.

Keinginan AON agar pemerintah menghapus PPN pada sektor transportasi udara karena sektor ini merupakan satu-satunya bentuk transportasi yang menyetor PPN kepada pemerintah. Sementara, transportasi jalan dan laut, termasuk kereta api tidak menyetor PPN.

“Beberapa maskapai penerbangan membayar PPN. Sementara, beberapa maskapai istimewa lainnya tidak membayar PPN. Terlebih, PPN yang kami bayar digunakan untuk mensubsidi pesaing kami yang melakukan pembayaran secara tidak adil,” tegasnya.

Baca Juga: Ramai Penolakan, Presiden Ini Tunda Pengenaan Cukai Telekomunikasi

Kekecewaan Meggison mendapat dukungan dari Chief Executive Officer (CEO) Med-View Airline Plc Alhaji Muneer Bankole yang mengonfirmasi pemerintah belum menerapkan penghapusan PPN pada sektor transportasi udara.

Bankole meminta pemerintah agar mempercepat implementasi agar mengurangi beban keuangan pada maskapai penerbangan. Pemerintah mengumpulkan PPN 5% dari maskapai penerbangan, tapi mitra asing yang beroperasi justru tidak menyetor PPN, baik di negara atau di pangkalannya masing-masing.

“Seperti hari ini, jawabannya negatif. Tidak ada yang dilakukan ke arah itu. Hal yang kami doakan hanyalah memiliki otoritas yang relevan untuk melakukan hal benar. Pemerintah masih perlu membahas hal ini ke seluruh pemangku kepentingan agar disegerakan menjadi undang-undang,” terang Bankole.

Baca Juga: Otoritas Ini Diminta Naikkan Tarif Cukai Minuman Bergula

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Nigeria, transportasi udara, PPN 0%

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Januari 2022 | 17:00 WIB
NIGERIA

Omzet Layanan Digital Perusahaan Non-Residen Kena Pajak 6 Persen

Selasa, 23 November 2021 | 11:30 WIB
NIGERIA

Biayai Kesehatan Publik, Sektor Usaha Bakal Dipungut Pajak Baru

Jum'at, 10 September 2021 | 11:30 WIB
NIGERIA

Menang di Pengadilan, Negara Bagian Kini Bisa Pungut PPN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama