Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPN Masker dan Pelindung Muka Dipangkas Jadi 5%

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif PPN Masker dan Pelindung Muka Dipangkas Jadi 5%

Suasana sore di salah satu jalan di Valetta, Malta.(trekearth.com/George Rumpler)

VALLETTA, DDTCNews - Pemerintah Malta resmi memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan barang seperti masker dan pelindung muka/face shield untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Beleid pemangkasan tarif PPN untuk masker dan pelindung wajah ini diteken pada 8 Mei 2020. Tarif PPN untuk masker dan pelindung wajah dipangkas menjadi 5% dari yang semula berlaku tarif umum PPN sebesar 18%.

"Ketetapan Hukum No.186 yang mengurangi tarif PPN untuk masker dan pelindung wajah telah dibuat dengan menambahkan kedua komoditas barang tersebut dalam daftar barang kena PPN 5% dalam UU PPN," tulis keterangan resmi Pemerintah Malta, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

Selain memangkas tarif PPN untuk masker dan pelindung wajah, pemerintah juga menetapkan kebijakan baru terkait dengan penjualannya. Otoritas menetapkan harga eceran tertinggi masker bedah/medis €0,95 per masker atau setara Rp15.000 dan pelindung muka €5 atau Rp79.000.

Pemerintah juga memperkenalkan subsidi masker Covid-19 bagi ritel atau apotek yang terdampak kebijakan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Pelaku usaha yang mengalami kerugian atas kebijakan tersebut diperkenankan mengklaim kerugian tersebut kepada pemerintah.

"Skema subsidi masker diluncurkan untuk membantu apotek dalam mengurangi kerugian yang disebabkan kebijakan batas harga penjualan," terang keterangan tertulis itu.

Baca Juga: Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Pemerintah negara di tengah Laut Mediterania ini menyebutkan kebijakan ambang batas penjualan masker dan pemotongan PPN dalam rangka mengamankan pasokan masker dan pelindung wajah tetap tersedia di pasaran dengan harga terjangkau.

Pelaku usaha yang dirugikan dapat mengajukan klaim kerugian dari selisih batas maksimal €0,95 untuk stok barang yang dibeli pada periode 14 April 2020 hingga 4 Mei 2020.

Seperti dilansir mondaq.com, skema pengembalian uang kepada pelaku usaha ini dikelola kantor badan investasi atau Malta Investment Management Company Limited (MIMCOL).

Baca Juga: Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pengembalian dana secara langsung melalui portal MIMCOL beserta dokumen pendukung yang harus diisi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN masker, Malta, covid-19

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Juni 2023 | 10:37 WIB
PENANGANAN COVID-19

Jokowi Resmi Akhiri Pandemi, Covid-19 Sudah Bukan Bencana Nasional

Rabu, 21 Juni 2023 | 15:11 WIB
PENANGANAN COVID-19

Resmi! Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, RI Masuk Endemi

Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:30 WIB
PENANGANAN COVID-19

Transisi ke Endemi, Kemenhub Perbarui Protokol di Moda Transportasi

Rabu, 14 Juni 2023 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kasus Aktif Terus Menurun, Jokowi Bakal Cabut Status Pandemi Covid-19

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama