Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh, Mayoritas Investor Aset Kripto Negara Ini Tak Siap Lapor SPT

A+
A-
1
A+
A-
1
Waduh, Mayoritas Investor Aset Kripto Negara Ini Tak Siap Lapor SPT

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Survei menunjukkan investor kripto atau cryptocurrency di Amerika Serikat (AS) masih belum siap menunaikan kewajibannya dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan survei yang dilakukan CoinTracker, 96% responden menyatakan masih belum menyampaikan SPT Tahunan. Selanjutnya, 75% responden mengaku masih belum siap menyampaikan SPT Tahunan.

"Isu utama dari masalah ini adalah kurangnya pengetahuan pajak atas aset kripto dan kebingungan mengenai aktivitas yang dikenai pajak," ujar Head of Tax Strategy CoinTracker Shehan Chandrasekera, dikutip pada Sabtu (15/4/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sebagai contoh, masih terdapat 40% responden yang menyatakan penghasilan dari aktivitas penjualan aset kripto sebagai penghasilan yang tidak terutang pajak penghasilan.

Selanjutnya, terdapat 58% responden yang beranggapan tidak ada implikasi pajak dari aktivitas pertukaran aset kripto atau swap. 48% responden masih berpandangan aktivitas jual beli NFT tidak akan menimbulkan implikasi perpajakan.

"Masih banyak wajib pajak yang memandang bila kita tidak mencairkan aset kripto ke dalam bentuk dolar AS, tidak ada yang perlu dilaporkan di SPT," ujar Chandrasekera seperti dilansir cnbc.com.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Untuk diketahui, laba dari transaksi cryptocurrency di AS merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh). PPh terutang baik ketika menjual maupun ketika melakukan swap.

Tarif PPh atas capital gains di AS bisa sebesar 0%, 15%, hingga 20% bila wajib pajak memiliki aset kripto tersebut dalam waktu lebih dari 1 tahun. Bila aset kripto dimiliki dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun, tarif PPh atas laba tersebut bisa mencapai maksimal 37%. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak kripto, cryptocurrency, capital gains tax, pajak penjualan, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama