Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Website & Kalkulator Pajak Diluncurkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Website & Kalkulator Pajak Diluncurkan

Salah satu sudut Kota Baku, Azerbaijan

BAKU, DDTCNews – Kementerian Perpajakan Azerbaijan telah meluncurkan situs baru yaitu www.taxfree.az yang dilengkapi dengan fitur tambahan seperti kalkultor pajak yang diberi nama Tax Free Kalkulator.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kementerian Perpajakan, situs baru ini juga dapat dijangkau melalui halaman web resmi Kementerian Perpajakan yang sebelumnya telah ada seperti www.taxes.gov.az dan www.e-taxes.gov.az.

“Website ini beroperasi dalam tiga bahasa, yaitu Azerbaijan, Inggris dan Rusia. Penggunaan tiga bahasa ini bertujuan untuk memudahkan para pengunjung website,” ungkap laporan yang disampaikan oleh Kementerian Perpajakan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Selain www.taxfree.az, pengguna juga dapat menemukan informasi mengenai pajak yang diperlukan dalam sistem Tax Free di halaman resmi yang dibuat di jejaring sosial media seperti Facebook dan Twitter.

Bagi warga negara asing juga bisa memperoleh keuntungan dari sistem Tax Free ini, jika biaya dari pembelian barang per satu e-faktur minimal berjumlah 300 manats Azerbaijan (Rp2,4 juta) sudah termasuk PPN.

Standar tarif PPN di Azerbaijan adalah 18%. Terlepas dari metode transfer, warga negara asing akan memperoleh restitusi PPN untuk barang yang dibeli setelah potongan biaya layanan sebesar 20%. Sistem ini akan menarik daya beli warga asing di Azerbaijan agar lebih terjangkau.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Menurut Parlemen Azerbaijan, barang yang dibeli oleh warga asing tersebut harus dibawa keluar dari wilayah Azerbaijan dalam kurun waktu 90 hari dari tanggal pembelian.

Untuk mendapatkan manfaat layanan bebas pajak tersebut, barang-barang yang dibeli harus berasal dari toko-toko tertentu yang bekerja sama dengan layanan sistem Tax Free. Kemudian, harus memasukkan paspor sebagai syarat untuk mengisi e-faktur.

Seperti dilansir dalam azernews, warga asing yang akan meninggalkan Azerbaijan harus menemui pihak bea cukai di bandara untuk menyerahkan e-faktur bersama-sama dengan paspor.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Setelah itu, e-faktur tersebut harus disampaikan kepada bank yang berwwnang. Pengembalian dana dapat dilakukan setelah 10 hari baik dalam cara tunai maupun non-tunai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : azerbaijan, pajak internasional, kalkulator pajak, website pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama