Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

'Wajib Pajak Hitung Sendiri Jumlah Pajak yang Harus Dibayar'

A+
A-
7
A+
A-
7
'Wajib Pajak Hitung Sendiri Jumlah Pajak yang Harus Dibayar'

Radius Prawiro.

SAHUTAN suara jangkrik menyelip masuk lewat jendela kayu yang luput tertutup rapat. Malam itu, bertepatan dengan Minggu Legi ketiga sejak awal tahun, layar warna televisi ITT keluaran Jerman menayangkan program televisi Dunia Dalam Berita.

Mengenakan atasan kebaya bermotif bunga-bunga, Anita Rachman, pembaca berita tersohor saat itu, merangkum sejumlah peristiwa penting yang terjadi pada 21 Maret 1982. Pada naskah ketiga yang dibacanya, terdengar nama Presiden Soeharto disebut.

Menginjak tahun keempat pelaksanaan Pelita III, Soeharto mulai mengevaluasi evektivitas pelaksanaan program pembangunan. Semua aspek dilihat lagi, termasuk soal kebijakan ekonomi.

"Kemampuan, dana, dan daya, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mempercepat pembangunan. Pelita III penting untuk meletakkan landasan mencapai masyarakat adil dan makmur," ucap Soeharto.

Memasuki 1980-an, ekonomi Indonesia dihadapkan pada gejolak harga minyak dunia. Oil boom memang terjadi sejak 1981. Namun, pemerintah menyadari bahwa hal itu tak akan berlangsung lama. Padahal sejak berlangsungnya Pelita II pada 1974, penerimaan dari sektor minyak bumi menjadi tulang punggung pembangunan nasional.

Merespons situasi yang terjadi, Soeharto melalui Kabinet Pembangunan III mulai memutar otak agar ketergantungan terhadap minyak bumi bisa sedikit demi sedikit dikurangi. Mau tak mau, sumber penerimaan lainnya harus dioptimalkan. Salah satunya, pajak.

Pada 1981, Ali Wardhana selaku Menteri Keuangan menggandeng Harvard Institute for International Development untuk menyusun langkah anitisipatif dalam mengoptimalkan penerimaan selain dari minyak bumi. Semuanya diformulasikan dalam wujud reformasi pajak.

Salah satu tujuan besar dari reformasi pajak yang disiapkan adalah menyederhanakan hukum pajak dan administrasinya. Tujuan lainnya, menaikkan tax ratio atas pajak non-minyak bumi terhadap produk domestik bruto (PDB) kala itu. Pemerintah ingin menguatkan sumber penerimaan negara yang bukan berasal dari minyak bumi.

Akhirnya, pada 1983 dalam kurun waktu hanya 6 bulan, DPR dan pemerintah menyepakati diterbitkannya 5 Undang-undang (UU) sekaligus sebagai tonggak awal reformasi pajak di Tanah Air. Ketiganya adalah UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Kemudian, ada juga UU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) dan UU tentang Bea Materai (UU BM).

Reformasi pajak ini sekaligus mengubah sistem official assessment menuju sistem self assessment. Selain karena alasan efisiensi, self assessment system juga diharapkan mengurangi kontak langsung antara wajib pajak dan otoritas sehingga menghindari suap.

"Pokoknya, dalam sistem perpajakan yang baru, semua wajib pajak diberi kesempatan menghitung sendiri jumlah pajak yang harus mereka bayar," kata Menteri Keuangan Radius Prawiro, tak lama setelah dirinya dilantik pada 1983 kepada Majalah Tempo.

Dalam mekanisme self assessment, Radius menyebutkan pegawai pajak perlu bekerja lebih jeli dan cekatan dalam mengawasi wajib pajak. Bahkan dia sempat berceletuk kepada jajaran pegawai pajak,"Jika tak ikhlas, lebih baik menganggur saja. Tidak usah mengabdikan diri. Bebas semuanya."

Di luar pro dan kontra yang muncul saat itu, reformasi pajak 1983 terbukti berhasil mengubah postur fiskal Indonesia. Sebelum 1984, penerimaan pajak hanya mampu berkontribusi sebesar 24% terhadap total pendapatan dalam negeri. Pascareformasi pajak, kontribusinya meningkat secara konsisten. Hal ini dikonfirmasi dengan kinerja tax ratio Indonesia sebelum dan sesudah reformasi pajak.

Berselang 4 dekade, reformasi pajak masih terus berlangsung. Perbaikan demi perbaikan diupayakan demi menguatkan basis pajak dan mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan.

Pada 2021 lalu misalnya, pemerintah mengesahkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid itu menjadi penyambung estafet reformasi pajak yang sudah berlangsung selama 40 tahun.

Kini, bertepatan dengan Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli, agaknya pemerintah perlu memanfaatkan momentum untuk mengokohkan kembali cengkeraman akar reformasi pajak.

Reformasi tak cuma boleh cuma berjalan pada organisasi Ditjen Pajak (DJP) saja, tetapi juga pada SDM-nya, teknologinya, hingga proses bisnisnya. Pelayanan yang mudah dengan pendekatan yang humanis menjadi bekal untuk memangkas compliance cost. Pada akhirnya, tax ratio bisa terangkat.

Selamat Hari Pajak!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kutipan, sejarah, tokoh, Hari Pajak, Radius Prawiro, Hari Pajak 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

AldTax

Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:34 WIB
wajib pajak menghitung sendiri, artinya semakin besar peluang wajib pajak untuk salah hitung, semakin besar uang denda yang masuk.

Ahmadanoval

Jum'at, 14 Juli 2023 | 10:46 WIB
masih blm simple. masih dijadikan alat u memperkaya diri sendiri alias byk koruptor disana. yg ditangkap bisa dihitung jari. sebenarnya ribuan pelaku koruptor disana
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seperti Apa Pemungutan Pajak Orang Asing di Era Majapahit?

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Sabtu, 23 November 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tingkatan Pemungutan Pajak Era Kerajaan Nusantara

Sabtu, 16 November 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Pembiayaan Negara Awal Kemerdekaan, Pajak Sempat ‘Disingkirkan’

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial