Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Penghindaran Pajak, Tiga Negara Ini Akhirnya Ratifikasi MLI

A+
A-
1
A+
A-
1
Cegah Penghindaran Pajak, Tiga Negara Ini Akhirnya Ratifikasi MLI

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Andora, Namibia, dan Spanyol melakukan ratifikasi multilateral convention to implement tax treaty related measures to prevent vase erosion and profit shifting (MLI). Ratifikasi perjanjian multilateral tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

OECD memandang langkah Andora, Namibia, dan Spanyol merupakan wujud komitmen dalam mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak, penggerusan basis pajak (base erosion), dan pengalihan keuntungan oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

“Ini adalah instrumen terkemuka di dunia untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Langkah-langkah dalam MLI ini meliputi penanganan penyalahgunaan perjanjian, mekanisme penyelesaian sengketa, dan lainnya,” sebut OECD dalam keterangan resmi, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Namibia menjadi negara ke-96 yang menandatangani MLI tersebut. Sementara itu, Spanyol dan Andora masing-masing menempati posisi ke-66 dan ke-67 yang meratifikasi. Ketiga negara tersebut selanjutnya akan melakukan tindakan terkait dengan penghindaran pajak berganda.

Berdasarkan temuan OECD, praktik tax base erosion and profit shifting (BEPS) telah menyebabkan negara mengalami kerugian USD 100-240 miliar per tahun yang setara dengan 4—10% pendapatan perusahaan multinasional.

OECD menyebutkan terdapat 15 tindakan dari ratifikasi tersebut untuk mengatasi penghindaran pajak, BEPS, serta meningkatkan lingkungan pajak yang transparan dan mengatasi tantangan digitalisasi ekonomi.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Selain itu, tindakan-tindakan tersebut juga untuk mengantisipasi tantangan pajak akibat digitalisasi ekonomi, menetralisir ketidakcocokan pengaturan hibrida, kontrol pada perusahaan luar negeri, prosedur kesepakatan bersama, dan lainnya. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, ratifikasi MLI, perjanjian penghindaran pajak berganda p3b, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak