Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Seorang pekerja migran yang mudik dari Malaysia memperlihatkan paspor usai menjalani pendataan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi ketentuan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri yang saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024.

Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan revisi diperlukan untuk mengeluarkan ketentuan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri tersebut dari Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024. Dengan demikian, ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri hanya akan diatur berdasarkan PMK 203/2017.

"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," katanya, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Haryo mengatakan kebijakan merevisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 diputuskan berdasarkan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dipimpin menko perekonomian. Pemerintah juga telah mencermati kondisi terkini mengenai pelaksanaan ketentuan impor barang bawaan penumpang.

Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 akan segera dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh sesmenko perekonomian.

Terkait dengan penerbitan pertimbangan teknis atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di kementerian/lembaga terkait. Selain itu, turut disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag 36/2023 s.t.d.d. Permendag 3/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

Baca Juga: Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Haryo menyebut revisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 juga akan mengeluarkan ketentuan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Ke depan, pengaturan impor barang kiriman PMI akan didasarkan pada ketentuan PMK 141/2023, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC).

"Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan sehingga tidak perlu diatur dalam permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor," ujarnya.

Haryo menyebut pemerintah pun akan merevisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan ketentuan impor barang kiriman PMK dari Lampiran III permendag tersebut. Dengan demikian, PMI akan dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, tetapi ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.

Barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat di BP2MI/ Kemenlu. Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang kiriman, atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa dan dikenakan bea masuk senilai 7,5% sesuai PMK 141/2023.

"Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan barang dilarang impor dan K3L," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, barang kiriman, pekerja migran, TKI, PMI, PMK 141/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB
SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Waspadai Dinamika Ekonomi Global terhadap Perdagangan RI, Ini Kata BKF

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra