Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Pajak Bisa Sita Cryptocurrency WP Tanpa Putusan Pengadilan

A+
A-
1
A+
A-
1
Otoritas Pajak Bisa Sita Cryptocurrency WP Tanpa Putusan Pengadilan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan akan memperkuat upaya penindakan National Tax Service (NTS) terhadap wajib pajak pemilik aset kripto atau cryptocurrency yang melakukan tindakan pengelakan pajak.

Per 1 Januari 2022, NTS akan diberikan kewenangan untuk menyita dan menjual milik wajib pajak. Penyelenggara bursa cryptocurrency juga diwajibkan untuk langsung mentransfer aset kripto wajib pajak berdasarkan permintaan NTS.

Apabila aset tersebut tidak segera disetorkan kepada NTS maka otoritas pajak berhak secara langsung untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan aset kripto terhadap penyelenggara bursa cryptocurrency terkait.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

"Aturan terbaru akan memungkinkan otoritas menyita langsung tanpa menunggu putusan pengadilan. Aset pengelak pajak dalam bentuk kripto tak akan bisa terhindar dari penyitaan," sebut Kemenkeu seperti dilansir koreatimes.co.kr, Senin (26/7/2021).

Kemenkeu menjelaskan penguatan upaya penindakan atas pengemplangan pajak tersebut merupakan bagian dari rencana dalam meningkatkan penerimaan pajak guna memenuhi kebutuhan belanja yang meningkat.

Untuk diketahui, populasi Korea Selatan kian tahun makin menua sehingga biaya yang diperlukan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada pensiunan cenderung meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Kebijakan ini juga merupakan upaya mengoptimalkan sumber penerimaan baru di tengah banyaknya insentif pajak yang rencananya akan diberikan untuk meningkatkan investasi pada sektor riil yang dipandang mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Rencananya, pemerintah akan memberikan insentif pajak atas korporasi yang melakukan pengembang dan riset chip semikonduktor, baterai, hingga vaksin. Terdapat pula rencana pemberian insentif pajak kepada korporasi yang memulangkan unit produksinya dari luar negeri ke Korea Selatan. (rig)

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, cryptocurrency, penyitaan aset, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP