Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Atur Ulang Pemberian Insentif Pajak Masa Pandemi, Ini Strateginya

A+
A-
2
A+
A-
2
Atur Ulang Pemberian Insentif Pajak Masa Pandemi, Ini Strateginya

PEMBERIAN insentif pajak menjadi salah satu kebijakan yang banyak diambil untuk merespons lesunya perekonomian akibat pandemi Covid-19. Bagaimanapun, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada bidang kesehatan, tetapi juga perekonomian.

Namun, pemberian insentif pajak juga perlu diatur ulang seiring dengan terjadinya pemulihan ekonomi. Hal ini dikarenakan pemberian insentif pajak secara terus-menerus akan berdampak pada penerimaan negara.

Dari konteks tersebut, muncul pertanyaan besar, sampai level manakah insentif pajak harus diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan bisnis? Bagaimakah langkah-langkah yang harus dilakukan negara-negara untuk mengurangi berbagai insentif yang diberikan?

Baca Juga: Merchant Kasih Data Bodong, DJP: Tanggung Jawab Bukan di Marketplace

Tapas K. Sen, melalui artikel berjudul Exit Strategy to Ease or Eliminate Tax Responses to the Covid-19 Pandemic, menawarkan strategi kebijakan yang dapat dilakukan berbagai negara ketika hendak menyesuaikan kembali berbagai insentif sesuai dengan kebutuhan.

Tidak hanya itu, artikel yang dirilis pada 2021 tersebut juga memberikan gambaran mengenai paket kebijakan pajak negara-negara di Asia Pasifik selama pandemi Covid-19 serta dampaknya terhadap penerimaan.

Penulis menyampaikan berbagai kebijakan pajak diharapkan dapat berperan penting memberi keringanan pada dunia usaha, terutama ketika kegiatan ekonomi terganggu karena adanya lockdown atau pembatasan aktivitas usaha.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Kebijakan pajak yang diberikan sangat bervariasi, mulai dari pembatasan audit pajak, percepatan pengembalian pajak, perpanjangan tenggat, penundaan pelaporan serta pembayaran pajak, penagguhan pajak, dan lainnya.

Menariknya, negara-negara di Asia Pasifik dinilai menawarkan kebijakan pajak yang lebih agresif dibandingkan dengan wilayah lain. Berbagai kebijakan ini dapat memberi dukungan arus kas kepada para pengusaha dan masyarakat umum, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Tapas mengungkapkan pembicaraan mengenai insentif pajak juga tidak bisa lepas dari diskursus kondisi ekonomi suatu negara. Resesi ekonomi membuat produk domestik bruto (PDB) dan basis pajak menjadi lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Wajib pajak tidak akan bisa memanfaatkan insentif pajak secara maksimal ketika basis pajak rendah. Sebaliknya, makin efektif kebijakan insentif pajak maka makin besar revenue forgone yang harus ditanggung. Dengan demikian, perlu juga untuk memperhitungkan pendapatan yang hilang akibat resesi ekonomi dan pemberian insentif pajak.

Pertimbangan praktis seperti kepastian tentang ketahanan dan kesinambungan proses pemulihan ekonomi memang membutuhkan kelanjutan rangsangan insentif dalam beberapa waktu. Namun, pemangku kebijakan juga tetap perlu mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara pascapandemi dengan mengurangi insentif pajak secara tepat sasaran.

Menurut Tapas, terdapat 3 unsur yang perlu diperhatikan apabila suatu negara bermaksud untuk mengurangi berbagai fasilitas pajak selama masa pandemi Covid-19. Pertama, pemerintah suatu negara harus mempertimbangkan dibutuhkan atau tidaknya pengurangan insentif pajak.

Baca Juga: Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Kedua, suatu negara harus memilih waktu yang tepat untuk mengurangi pemberian insentif pajak. Pada dasarnya, pemilihan waktu yang tepat dapat mempertimbangkan indikator kestabilan ekonomi, produktivitas, dan tingkat konsumsi.

Ketiga, pemerintah dapat mempertimbangkan pengurangan insentif pajak secara bertahap. Penulis berpendapat tidak semua kebijakan insentif pajak dapat dicabut secara bersamaan sehingga kembali pada kebijakan sebelum adanya pandemi Covid-19.

Pasalnya, pemulihan yang terjadi pada suatu industri berbeda dengan industri lainnya. Pemulihan ekonomi yang terjadi mungkin bisa lebih cepat atau lebih lambat tergantung pada sifat industri dan situasi pasarnya.

Baca Juga: Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak dan mencegah ganggungan dalam struktur ekonomi, pengurangan insentif pajak yang diberikan sebaiknya disesuaikan dengan periode pemulihan dari setiap jenis usaha.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan uraian yang runtut dan komprehensif mengenai kebijakan pajak saat pandemi, dampak kebijakan tersebut, dan strategi yang dapat dilakukan untuk mengurangi insentif ketika ekonomi makin membaik.

Artikel yang diterbitkan Asian Development Bank (ADB) ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah untuk meracik kebijakan pajak berikutnya pascapandemi Covid-19. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasannya Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut PPh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, buku, pajak, insentif pajak, pandemi, Covid-19

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 15:00 WIB
PMK 37/2025

Merchant Kasih Data Bodong, DJP: Tanggung Jawab Bukan di Marketplace

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan