Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak Daerah? Begini Aturannya

A+
A-
5
A+
A-
5
BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak Daerah? Begini Aturannya

Ilustrasi. Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengenakan pakaian kebaya saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) kedaraan bermotor di SPBU di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/Spt.

TAHUKAH kamu? Setiap membeli bahan bakar kendaraan bermotor atau bensin, sebenarnya kamu telah menyumbang pemasukan bagi pendapatan pemerintah daerah (pemda) melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

PBBKB bukanlah pungutan baru. Nyatanya, PBBKB sudah dipungut oleh pemda tingkat I (saat ini setara dengan provinsi) sejak 1997. Pemungutan PBBKB kala itu dilakukan berdasarkan UU 18/1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Apabila ditelusuri lebih jauh, pemda tingkat I pun sudah mengenakan opsen atas pajak (cukai) penjualan bensin sejak 1957. Pemungutan opsen atas pajak (cukai) penjualan bensin tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat No.11/1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Seiring dengan perkembangan dinamika pajak daerah, pemungutan PBBKB kini diatur berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan peraturan daerah masing-masing.

Berdasarkan UU HKPD, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Adapun PBBKB menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah provinsi.

Melalui UU HKPD, pemerintah pusat mengatur tarif PBBKB maksimal ditetapkan 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Simak Apa Itu PBBKB dalam UU HKPD?

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Terkait dengan tarif tersebut, pemda kemudian menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya melalui peraturan daerah masing-masing. Pemerintah daerah pun bisa menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%.

Misal, Pemprov Jakarta dalam Perda 1/2024 menetapkan tarif PBBKB sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Artinya, kendaraan umum membayar PBBKB sebesar 5%. Simak Ini 10 Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya di Provinsi DKI Jakarta

PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan PPN. Adapun pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen (misal Pertamina) dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:

Baca Juga: Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak
  1. Lembaga penyalur, antara lain:
    - Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU)
    - Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI
    - Agen Premium dan Minyak Solar (APMS)
    - Premium Solar Packed Dealer (PSPD)
    - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB)
    - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG)
  2. Konsumen Langsung
    Pemungutan PBBKB yang telah dilakukan oleh produsen/importir saat penyerahan ke lembaga penyalur membuat harga yang kamu bayarkan ketika membeli bensin di SPBU itu sudah termasuk PBBKB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BBM, bahan bakar kendaraan, pajak, pajak daerah, UU HKPD, pemerintah provinsi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan