Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak Daerah? Begini Aturannya

A+
A-
3
A+
A-
3
BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak Daerah? Begini Aturannya

Ilustrasi. Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengenakan pakaian kebaya saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) kedaraan bermotor di SPBU di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/Spt.

TAHUKAH kamu? Setiap membeli bahan bakar kendaraan bermotor atau bensin, sebenarnya kamu telah menyumbang pemasukan bagi pendapatan pemerintah daerah (pemda) melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

PBBKB bukanlah pungutan baru. Nyatanya, PBBKB sudah dipungut oleh pemda tingkat I (saat ini setara dengan provinsi) sejak 1997. Pemungutan PBBKB kala itu dilakukan berdasarkan UU 18/1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Apabila ditelusuri lebih jauh, pemda tingkat I pun sudah mengenakan opsen atas pajak (cukai) penjualan bensin sejak 1957. Pemungutan opsen atas pajak (cukai) penjualan bensin tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat No.11/1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.

Baca Juga: Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Seiring dengan perkembangan dinamika pajak daerah, pemungutan PBBKB kini diatur berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan peraturan daerah masing-masing.

Berdasarkan UU HKPD, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Adapun PBBKB menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah provinsi.

Melalui UU HKPD, pemerintah pusat mengatur tarif PBBKB maksimal ditetapkan 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Simak Apa Itu PBBKB dalam UU HKPD?

Baca Juga: DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Terkait dengan tarif tersebut, pemda kemudian menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya melalui peraturan daerah masing-masing. Pemerintah daerah pun bisa menetapkan tarif PBBKB yang berlaku di wilayahnya sepanjang tidak melebihi 10%.

Misal, Pemprov Jakarta dalam Perda 1/2024 menetapkan tarif PBBKB sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Artinya, kendaraan umum membayar PBBKB sebesar 5%. Simak Ini 10 Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya di Provinsi DKI Jakarta

PBBKB dihitung dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan PPN. Adapun pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen (misal Pertamina) dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:

Baca Juga: Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak
  1. Lembaga penyalur, antara lain:
    - Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU)
    - Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI
    - Agen Premium dan Minyak Solar (APMS)
    - Premium Solar Packed Dealer (PSPD)
    - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB)
    - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG)
  2. Konsumen Langsung
    Pemungutan PBBKB yang telah dilakukan oleh produsen/importir saat penyerahan ke lembaga penyalur membuat harga yang kamu bayarkan ketika membeli bensin di SPBU itu sudah termasuk PBBKB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BBM, bahan bakar kendaraan, pajak, pajak daerah, UU HKPD, pemerintah provinsi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis