Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

A+
A-
0
A+
A-
0
Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Warga Negara Indonesia bertransaksi di jaringan mitra remittance bank BUMN di Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal merevisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi diperlukan untuk mengubah ketentuan mengenai impor barang pribadi penumpang dari luar negeri dan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Ketentuan mengenai impor barang pribadi penumpang dan barang kiriman PMI nantinya akan mengacu pada peraturan menteri keuangan (PMK).

"Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi," katanya, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Zulkifli mengatakan revisi dilakukan untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI yang termuat dalam lampiran III Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024. Ke depannya, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

Ketentuan tersebut berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya. Ketentuan mengenai impor barang kiriman PMI nantinya hanya mengacu pada PMK 141/2023.

PMK 141/2023 mengatur barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak 3 kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) US$500 sehingga totalnya US$1.500 per tahun.

Baca Juga: Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Kemudian, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri juga diberikan pembebasan bea masuk. Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak 1 kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

Dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB US$500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman Biasa sebesar 7,5%.

Dia menyebut revisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 juga dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024," ujarnya.

Di sisi lain, Zulkifli menyatakan pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang dari luar negeri juga akan dikeluarkan dari Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024. Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang hanya akan diatur oleh PMK 203/2017.

Menurutnya, impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas). Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya.

Baca Juga: Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

PMK 203/2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB US$500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.

Dia menambahkan pemerintah juga memutuskan mengevaluasi aturan pembatasan impor barang. Evaluasi aturan pembatasan impor barang akan ditujukan terhadap aturan impor barang yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai persyaratan permohonan persetujuan impor (PI).

Menurutnya, evaluasi aturan pembatasan impor barang sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha serta asosiasi atau pemangku kepentingan terkait. Para pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan menyampaikan masukan terkait adanya kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sejumlah kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan revisi atas Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024.

"Kami saat ini secara maraton sedang menyusun perubahan Permendag tersebut. Karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga, perubahan permendag ini dikoordinasikan kantor Menko Perekonomian," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, barang kiriman, pekerja migran, TKI, PMI, PMK 141/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB
SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Waspadai Dinamika Ekonomi Global terhadap Perdagangan RI, Ini Kata BKF

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan