Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini akan Sita Aset Luar Negeri Milik Penunggak Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Negara Ini akan Sita Aset Luar Negeri Milik Penunggak Pajak

Salah satu sidang paripurna di parlemen Jepang. (Foto: english.kyodonews.net)

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang bakal merevisi ketentuan perpajakan di negara tersebut dengan tujuan memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk menyita barang milik penunggak pajak yang terdapat di luar yurisdiksi.

Reformasi perpajakan ini sudah diusulkan ke Parlemen Jepang dan akan dibahas pada 2021. "Saat ini, otoritas pajak Jepang hanya dapat menyita aset milik penunggak pajak yang terletak di dalam negeri," tulis scmp.com dalam pemberitaannya, dikutip Jumat (11/12/2020).

Dalam rancangan beleid terbaru tersebut, otoritas pajak Jepang memiliki kewenangan untuk meminta bantuan kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra dalam melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak atas nama otoritas pajak Jepang.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Secara resiprokal, otoritas pajak Jepang juga akan memberikan bantuan yang sama bila otoritas pajak negara mitra menemukan adanya aset milik penunggak pajak yang terdapat di Jepang.

Scmp.com mencatat Pemerintah Jepang telah menyepakati banyak perjanjian untuk mendukung rencana ini. Per Oktober 2020, Jepang telah menandatangani 69 perjanjian.

Meski demikian, terdapat beberapa negara mitra yang belum menyepakati perjanjian dengan Jepang seperti Hong Kong, China, dan negara-negara di Asia Tenggara.

Baca Juga: Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Untuk menekan praktik penghindaran dan pengelakan perpajakan, rancangan beleid terbaru juga menyiapkan sanksi yang berat bagi wajib pajak yang secara sengaja menyembunyikan asetnya di luar yurisdiksi.

Pada rancangan beleid terbaru, wajib pajak yang terbukti menyembunyikan asetnya di luar negeri bisa dikenai sanksi pidana penjara selama maksimal 3 tahun dan denda sebesar JPY2,5 juta.

Tidak hanya bagi wajib pajak, sanksi ini juga bisa dikenakan atas orang-orang yang turut membantu wajib pajak dalam menyembunyikan aset di luar negeri, mulai dari keluarga hingga rekanan bisnis. (Bsi)

Baca Juga: Lakukan Penyitaan Aset WP, Kantor Pajak Jamin Utamakan Komunikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jepang, penggelapan pajak, penyitaan aset, revisi UU pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Faiz Nur Abshar

Sabtu, 12 Desember 2020 | 23:30 WIB
Langkah yang bagus untuk menegakan aturan pajak sekaligus menimbulkan efek jera bagi para penunggak, semoga Indonesia dapat mengikuti langkah ini
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 November 2023 | 11:05 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cegah Penggelapan PPN dengan Kecerdasan Buatan (AI), Apakah Mungkin?

Senin, 23 Oktober 2023 | 17:30 WIB
PMK 61/2023

Tak Hanya Rekening Bank, Rekening Saham Juga Bisa Disita Kantor Pajak

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:00 WIB
KABUPATEN BULUKUMBA

Pajak PBB Ditilep ASN, Bupati Minta Segera Dikembalikan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak