Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Melihat Skema Pajak atas Penghasilan Selain Uang di Negara Lain

A+
A-
2
A+
A-
2
Melihat Skema Pajak atas Penghasilan Selain Uang di Negara Lain

Ilustrasi.

SALAH satu perubahan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah ketentuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan. Adapun natura dan/atau kenikmatan kini menjadi objek PPh bagi penerimanya dan biaya bagi perusahaan yang memberikan fasilitas tersebut.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk menyeimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima dalam bentuk uang tunai maupun nontunai. Selama ini, PPh hanya dikenakan atas penghasilan karyawan yang diterima dalam bentuk tunai. Simak ‘UU HPP Jadikan Natura Objek Pajak, Simak Penjelasan Lengkap Kemenkeu’.

Secara konsep, OECD mendefinisikan natura atau fringe benefit sebagai bentuk tunjangan untuk melengkapi atau di luar upah atau gaji normal. Dalam konteks kebijakan pajak, definisi yang paling tepat untuk menggambarkan fringe benefit adalah pemberian sukarela pemberi kerja sebagai bentuk kompensasi kepada pekerja dalam bentuk nontunai (Turner, 2009).

Baca Juga: Merchant Kasih Data Bodong, DJP: Tanggung Jawab Bukan di Marketplace

Pada umumnya, pemberi kerja kerap memberikan imbalan nontunai kepada karyawannya. Imbalan tersebut dapat berupa tunjangan seperti tunjangan dinas, uang pensiun, pemberian akomodasi, pemberian kendaraan, hingga pemberian bunga utang rendah. Simak ‘Apa Itu Fringe Benefit Tax?’ dan ‘Menilik Prospek Penerapan Fringe Benefit Tax di Indonesia’.

Selain di Indonesia, beberapa negara lain juga telah menerapkan pajak atas natura atau dikenal sebagai fringe benefit tax (FBT). Beberapa negara itu di antaranya Australia, Selandia Baru, Hong Kong, Filipina, Kamboja, dan Singapura. Berikut ini skema penerapan FBT di beberapa negara lain.

Fiji

Fiji mendefinisikan fringe benefit sebagai tunjangan kena pajak yang mencakup setiap tunjangan nontunai atau tunjangan yang diterima dalam bentuk barang. Tunjangan ini diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi kerja kepada karyawan atau orang-orang yang terkait dengan karyawan tersebut. FBT dikenakan sebesar 20% dari jumlah natura yang diberikan dalam bentuk nontunai.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Terdapat 9 kategori dari fringe benefit yang dikenakan pajak antara lain tunjangan keringanan utang; tunjangan personel rumah tangga; tunjangan rumah; tunjangan pinjaman; tunjangan makan; tunjangan kendaraan bermotor; tunjangan untuk pengeluaran pribadi; tunjangan properti; dan residual fringe benefit.

Selain itu, terdapat kelompok yang dikecualikan dari FBT, antara lain jumlah penghasilan yang dikecualikan dari penghasilan karyawan; makanan yang disediakan perusahaan untuk seluruh pegawai; serta pemberian kenikmatan yang nilainya sangat kecil sehingga membuat penghitungannya tidak masuk akal atau tidak praktis secara administratif.

Nilai dari benefit yang diberikan sesuai dengan nilai pasar wajar pada saat benefit diberikan kepada karyawan. Nilai dari benefit yang diperhitungkan harus dikurangi dengan pembayaran apapun yang dilakukan karyawan untuk mendapatkan benefit tersebut.

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selandia Baru

Otoritas pajak Selandia Baru mendefinisikan FBT sebagai pajak yang dikenakan atas kenikmatan yang diterima karyawan atas hasil kinerjanya, baik disediakan pemberi kerja maupun orang lain. Tarif yang dikenakan untuk fringe benefit sebesar 63,93%.

Secara umum, terdapat 4 kelompok fringe benefit yang dikenakan pajak di Selandia Baru, antara lain penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi; pemberian subsidi, diskon, atau cuma-cuma atas barang atau jasa tertentu; pemberian bunga pinjaman rendah; dan pembayaran iuran karyawan oleh pemberi kerja.

Pengecualian pengenaan FBT diberikan atas fringe benefit untuk tujuan amal dan penggunaan kendaraan bermotor yang diberikan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya itu, terdapat beberapa biaya hiburan (entertainment expense) yang dikecualikan dari pengenaan FBT apabila dinikmati oleh karyawan.

Baca Juga: Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

FBT yang harus dibayarkan sebesar jumlah biaya dari benefit yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. Sebagai contoh, pemberi kerja memberi mobil kepada karyawan untuk bekerja dan penggunaan pribadi. Oleh karena itu, FBT dihitung hanya berdasarkan pada jumlah biaya mobil yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, fringe benefit menjadi salah satu komponen dalam pendapatan kotor karyawan. Pemberian fringe benefit akan menjadi objek pemotongan pajak penghasilan dan objek pajak penghasilan bagi karyawan. Nantinya FBT akan dikenakan tarif sebesar tarif progresif PPh orang pribadi mulai 10% hingga 37%.

Segala bentuk fringe benefit yang disediakan pemberi kerja akan dikenakan pajak, kecuali undang-undang memberi pengecualian. Adapun beberapa contoh dari fringe benefit yang menjadi objek pajak penghasilan antara lain pembayaran keanggotaan klub; penggunaan kendaraan yang disediakan pemberi kerja; dan pemberian diskon untuk properti.

Baca Juga: Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selain itu, terdapat beberapa pengecualian. Beberapa di antaranya antara lain diskon yang diberikan kepada karyawan; pengurangan biaya pendidikan; pembayaran untuk transportasi pegawai; serta penggunaan kendaraan kantor.

Nantinya, jumlah fringe benefit yang akan dihitung berdasarkan pada nilai pasar. Besarannya akan dihitung berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan karyawan apabila dibayar kepada pihak ketiga. Pembayaran yang dilakukan harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Australia

Australia mengenakan FBT terhadap benefit tertentu yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan atas dasar hubungan pekerjaan. FBT ditanggung oleh pemberi kerja. Pada prinsipnya dapat menjadi biaya dalam penghitungan PPh-nya. Saat ini, tarif yang dikenakan atas FBT sebesar 47%.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasannya Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut PPh

Dalam ketentuan FBT, terdapat 3 hal terkait dengan pemberiannya kepada karyawan. Ketiganya adalah diberikan kepada karyawan yang bekerja masa sekarang, masa lalu, atau masa mendatang; diberikan oleh direktur perusahaan; dan penerima benefit merupakan pihak kepercayaan dalam urusan bisnis.

Jenis-jenis benefit yang dikenai pajak antara lain car fringe benefit, car parking fringe benefit, entertainment and fringe benefits, loan fringe benefits, dan housing fringe benefit.

Di sisi lain, FBT tidak dikenakan atas gaji atau upah; saham yang dibeli berdasarkan skema akuisisi saham; pembayaran iuran super fund; pembayaran pesangon karyawan; pembayaran deemed dividen; pembayaran benefit untuk relawan dan kontraktor; serta benefit yang disediakan lembaga keagamaan kepada pemeluk agamanya.

Baca Juga: Petugas Pajak Jelaskan Cara Baca Debit/Kredit pada Buku Besar Coretax

FBT dibayar pemberi kerja kepada karyawannya; keluarga karyawan; atau rekanannya. FBT berlaku bahkan jika manfaat disediakan pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan pemberi kerja. FBT dihitung secara terpisah dari PPh dan dihitung dari nilai pajak yang terutang atas setiap benefit. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, UU HPP, natura, kenikmatan, fringe benefit, FBT, pajak, UU PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 15:00 WIB
PMK 37/2025

Merchant Kasih Data Bodong, DJP: Tanggung Jawab Bukan di Marketplace

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan