Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Optimalisasi Pajak Alat Berat, Samsat Mulai Sisir Sejumlah Perusahaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Optimalisasi Pajak Alat Berat, Samsat Mulai Sisir Sejumlah Perusahaan

Ilustrasi. Operator alat berat merobohkan bangunan rumah. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

CILEGON, DDTCNews - Pemungutan pajak alat berat mulai gencar dilaksanakan di Kota Cilegon, Banten. UPT Samsat Cilegon tengah getol melakukan kunjungan sembari mendata perusahaan yang memiliki alat berat dalam usahanya.

Kepala UPT Samsat Cilegon TB Mochamad Kurniawan mengaku mendapat respons positif dari pelaku usaha yang telah dikunjungi. Dia menyebut Samsat memberikan sosialisasi mengenai ketentuan pajak alat berat dalam setiap kunjungannya.

"Alhamdulillah untuk beberapa perusahaan yang telah kami kunjungi, itu ada 9 perusahaan. Sejauh ini responsnya positif, karena kami menjelaskan ini merupakan kewajiban dan mereka paham," katanya, dikutip pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Dalam kunjungannya, lanjut Kurniawan, UPT Samsat Cilegon mengumpulkan data berupa jenis alat berat, faktur pembelian maupun surat kepemilikan. Data tersebut diperlukan untuk pencatatan internal potensi pajak serta menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

"Jadi, untuk ke PT Sankyu barusan misalnya kami berikan form untuk diisi dengan data seputar alat berat. Nomor rangka, dan lain sebagainya. Kemudian kami menjadwalkan untuk verifikasi dokumen dengan fisik atau cek fisik," ujarnya seperti dilansir titiknol.co.id.

Pria yang akrab disapa Iwan itu menjelaskan wajib pajak yang telah membayar pajak alat berat akan diterbitkan Tanda Bukti Pelunasan Alat Berat (TBPKP-AB). Menurutnya, meski sudah berjalan sejak tahun lalu, UPT Samsat Cilegon terus berupaya mengoptimalkan sosialisasi pajak alat berat.

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Sebagai informasi, pajak alat berat merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Tarif pajak alat berat ditetapkan maksimal 0,2%. Adapun dasar pengenaan pajak alat berat ialah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Pajak alat berat ini terutang sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat dan dapat dibayarkan secara sekaligus di muka. Pajak alat berat terutang tersebut dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat. Simak Apa Itu Pajak Alat Berat? (rig)

Baca Juga: Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pajak, pajak daerah, pajak alat berat, pendapatan asli daerah, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan