Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Optimalisasi Pajak Alat Berat, Samsat Mulai Sisir Sejumlah Perusahaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Optimalisasi Pajak Alat Berat, Samsat Mulai Sisir Sejumlah Perusahaan

Ilustrasi. Operator alat berat merobohkan bangunan rumah. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

CILEGON, DDTCNews - Pemungutan pajak alat berat mulai gencar dilaksanakan di Kota Cilegon, Banten. UPT Samsat Cilegon tengah getol melakukan kunjungan sembari mendata perusahaan yang memiliki alat berat dalam usahanya.

Kepala UPT Samsat Cilegon TB Mochamad Kurniawan mengaku mendapat respons positif dari pelaku usaha yang telah dikunjungi. Dia menyebut Samsat memberikan sosialisasi mengenai ketentuan pajak alat berat dalam setiap kunjungannya.

"Alhamdulillah untuk beberapa perusahaan yang telah kami kunjungi, itu ada 9 perusahaan. Sejauh ini responsnya positif, karena kami menjelaskan ini merupakan kewajiban dan mereka paham," katanya, dikutip pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Dalam kunjungannya, lanjut Kurniawan, UPT Samsat Cilegon mengumpulkan data berupa jenis alat berat, faktur pembelian maupun surat kepemilikan. Data tersebut diperlukan untuk pencatatan internal potensi pajak serta menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

"Jadi, untuk ke PT Sankyu barusan misalnya kami berikan form untuk diisi dengan data seputar alat berat. Nomor rangka, dan lain sebagainya. Kemudian kami menjadwalkan untuk verifikasi dokumen dengan fisik atau cek fisik," ujarnya seperti dilansir titiknol.co.id.

Pria yang akrab disapa Iwan itu menjelaskan wajib pajak yang telah membayar pajak alat berat akan diterbitkan Tanda Bukti Pelunasan Alat Berat (TBPKP-AB). Menurutnya, meski sudah berjalan sejak tahun lalu, UPT Samsat Cilegon terus berupaya mengoptimalkan sosialisasi pajak alat berat.

Baca Juga: Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Sebagai informasi, pajak alat berat merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Tarif pajak alat berat ditetapkan maksimal 0,2%. Adapun dasar pengenaan pajak alat berat ialah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Pajak alat berat ini terutang sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat dan dapat dibayarkan secara sekaligus di muka. Pajak alat berat terutang tersebut dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat. Simak Apa Itu Pajak Alat Berat? (rig)

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pajak, pajak daerah, pajak alat berat, pendapatan asli daerah, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024