Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Optimalisasi Pajak Alat Berat, Samsat Mulai Sisir Sejumlah Perusahaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Optimalisasi Pajak Alat Berat, Samsat Mulai Sisir Sejumlah Perusahaan

Ilustrasi. Operator alat berat merobohkan bangunan rumah. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

CILEGON, DDTCNews - Pemungutan pajak alat berat mulai gencar dilaksanakan di Kota Cilegon, Banten. UPT Samsat Cilegon tengah getol melakukan kunjungan sembari mendata perusahaan yang memiliki alat berat dalam usahanya.

Kepala UPT Samsat Cilegon TB Mochamad Kurniawan mengaku mendapat respons positif dari pelaku usaha yang telah dikunjungi. Dia menyebut Samsat memberikan sosialisasi mengenai ketentuan pajak alat berat dalam setiap kunjungannya.

"Alhamdulillah untuk beberapa perusahaan yang telah kami kunjungi, itu ada 9 perusahaan. Sejauh ini responsnya positif, karena kami menjelaskan ini merupakan kewajiban dan mereka paham," katanya, dikutip pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dalam kunjungannya, lanjut Kurniawan, UPT Samsat Cilegon mengumpulkan data berupa jenis alat berat, faktur pembelian maupun surat kepemilikan. Data tersebut diperlukan untuk pencatatan internal potensi pajak serta menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

"Jadi, untuk ke PT Sankyu barusan misalnya kami berikan form untuk diisi dengan data seputar alat berat. Nomor rangka, dan lain sebagainya. Kemudian kami menjadwalkan untuk verifikasi dokumen dengan fisik atau cek fisik," ujarnya seperti dilansir titiknol.co.id.

Pria yang akrab disapa Iwan itu menjelaskan wajib pajak yang telah membayar pajak alat berat akan diterbitkan Tanda Bukti Pelunasan Alat Berat (TBPKP-AB). Menurutnya, meski sudah berjalan sejak tahun lalu, UPT Samsat Cilegon terus berupaya mengoptimalkan sosialisasi pajak alat berat.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebagai informasi, pajak alat berat merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Tarif pajak alat berat ditetapkan maksimal 0,2%. Adapun dasar pengenaan pajak alat berat ialah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Pajak alat berat ini terutang sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat dan dapat dibayarkan secara sekaligus di muka. Pajak alat berat terutang tersebut dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat. Simak Apa Itu Pajak Alat Berat? (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pajak, pajak daerah, pajak alat berat, pendapatan asli daerah, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial