Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak, Ini Skema Pengenaan Pajak Karbon dalam UU HPP

A+
A-
20
A+
A-
20
Simak, Ini Skema Pengenaan Pajak Karbon dalam UU HPP

Ilustrasi. 

PENGENAAN pajak karbon yang diusulkan pemerintah resmi masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR pada 7 Oktober 2021.

Dalam UU HPP, ketentuan pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022. Ketentuan pajak karbon yang masuk dalam UU HPP berbeda dari usulan awal pemerintah melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain perubahan besaran tarif, salah satu perbedaan yang menonjol adalah dimasukkannya peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon. Sebelumnya, skema ini tidak ada dalam usulan pemerintah melalui RUU KUP.

Baca Juga: Merchant Kasih Data Bodong, DJP: Tanggung Jawab Bukan di Marketplace

Dalam bagian penjelasan UU HPP disebutkan tahapan pengenaan pajak karbon. Pertama, pada 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon. Kedua, pada 2022—2024 diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Ketiga, pada 2025 dan seterusnya dilaksanakan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai dengan kesiapan sektor terkait. Perluasan sektor tetap memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

Penerapan pajak karbon mengutamakan pengaturan atas subjek pajak badan. Tarif pajak karbon akan dibuat lebih tinggi daripada atau sama dengan harga karbon di pasar karbon domestik. Ketentuan pajak karbon akan dimulai pada 1 April 2022 dengan pengenaan pertama terhadap badan PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Dalam UU HPP, ada pula pemberian pengurangan pajak karbon dan/atau perlakuan lainnya untuk wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Simak tabel berikut ini untuk melihat ketentuan pajak karbon yang telah resmi masuk dalam UU HPP dibandingkan dengan usulan awal pemerintah dalam RUU KUP.


Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Adapun yang dimaksud dengan perdagangan emisi karbon dalam UU HPP tersebut adalah mekanisme transaksi antara pelaku usaha dan/atau kegiatan yang memiliki emisi melebihi batas atas emisi yang ditentukan.

Kemudian, yang dimaksud dengan pengimbangan emisi karbon (offset emisi karbon) adalah pengurangan emisi karbon yang dilakukan usaha dan/atau kegiatan untuk mengompensasi emisi yang dibuat di tempat lain. Simak berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. (kaw)

Baca Juga: Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, pajak, pajak karbon, matriks UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 15:00 WIB
PMK 37/2025

Merchant Kasih Data Bodong, DJP: Tanggung Jawab Bukan di Marketplace

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan