Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

2 Calon Hakim Agung Pajak Ditolak DPR, Ini Respons Komisi Yudisial

A+
A-
2
A+
A-
2
2 Calon Hakim Agung Pajak Ditolak DPR, Ini Respons Komisi Yudisial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial menegaskan pengusulan 2 hakim Pengadilan Pajak untuk mengikuti fit and proper test sebagai calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak sudah sesuai ketentuan dan tidak melanggar persyaratan yang berlaku.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Komisi Yudisial (KY) memiliki diskresi dalam mengusulkan CHA TUN khusus pajak kepada Komisi III DPR.

"Dua CHA TUN khusus pajak yang tak memenuhi syarat tersebut merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," katanya, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Secara normatif, lanjut Mukti, CHA merupakan hakim karier sehingga memang harus memiliki pengalaman menjadi hakim paling singkat selama 20 tahun. Masalahnya, tidak ada satupun hakim Pengadilan Pajak yang memiliki pengalaman 20 tahun atau lebih.

KY mencatat hakim paling senior di Pengadilan Pajak memiliki pengalaman sebagai hakim hanya selama 15 tahun. Oleh karena itu, KY merasa perlu untuk mengambil diskresi dan mencalonkan 2 hakim karier tersebut sebagai CHA TUN khusus pajak.

"Kebutuhan MA akan hakim agung TUN khusus pajak sangat mendesak, dengan jumlah tumpukan perkara sebanyak 7.000 lebih, yang saat ini MA hanya mempunyai 1 orang hakim agung TUN khusus pajak. Sementara pendaftar CHA TUN khusus pajak terbatas, sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA," ujar Mukti.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Seperti diketahui, Komisi III memutuskan untuk menolak seluruh CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh KY. Dari total 12 calon hakim yang diusulkan KY, hanya 3 calon hakim yang menurut Komisi III memenuhi syarat dalam UU MA.

CHA TUN khusus pajak yang dianggap memenuhi syarat adalah Diana Malemita Ginting yang notabene berlatar belakang ASN Itjen Kemenkeu.

"Yang memenuhi hanya Diana Malemita Ginting, Agus Budianto, dan Annas Mustaqim. Ya sudah cuma 3 itu," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Selain menolak seluruh CHA yang diusulkan KY, Komisi III juga berencana memanggil KY dan memberikan peringatan keras kepada lembaga pengawas hakim tersebut.

"Fraksi PKS meminta Komisi III untuk memberikan teguran keras kepada KY akibat dugaan kuat pelanggaran undang-undang. Fraksi PKS juga meminta kepada Komisi III untuk segera mengundang KY untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita persoalkan saat ini," ujar Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi yudisial, komisi III, DPR, seleksi hakim agung, calon hakim agung, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini