Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

A+
A-
24
A+
A-
24
Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak agar lebih berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mencatut instansi.

Seiring dengan 'populernya' nama coretax system, ada-ada saja modus baru yang dijalankan oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu modus penipuan yang mulai muncul, wajib pajak akan dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas pajak dan menyebutkan coretax system agar lebih meyakinkan.

"Sudah banyak penipuan mengatasnamakan coretax," sebut DJP melalui unggahan di media sosial, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Dalam praktiknya, penipu biasanya akan meminta wajib pajak melakukan pemutakhiran NPWP dari 15 digit ke 16 digit via coretax system. Setelahnya, sebuah file berbentuk .apk akan dikirim via WhatsApp. File itulah yang dikhawatirkan berupa tools untuk melakukan phising atau pencurian data pribadi wajib pajak.

"DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, watsap, atau meminta unduh file format .apk. Pembaruan data dapat dilakukan secara mandiri melalui coretax. Tetap waspada dengan segala bentuk penipuan," kata DJP.

Pada Januari lalu, DJP juga menerbitkan pengumuman PENG-1/PJ.09/2025, yang berisi agar masyarakat mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan direktur jenderal pajak (dirjen pajak).

Baca Juga: Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Terdapat beberapa hal yang diumumkan DJP kepada masyarakat. Pertama, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP) dengan menggunakan nama pejabat/pegawai DJP.

“[Kedua], masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi dari surat, pesan, atau tautan yang dikirim oleh oknum yang mengatasnamakan DJP melalui saluran-saluran yang disediakan,” jelas DJP dalam pengumumannya.

Saluran yang dimaksud antara lain kantor pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; faksimile (021) 5251245; email [email protected]; akun X @kring_pajak; situs pengaduan.pajak.go.id; atau live chat pada https://www.pajak.go.id.

Baca Juga: Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Ketiga, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan ke saluran Kementerian Komunikasi dan Digital melalui aduan nomor pada laman https://aduannomor.id (untuk mengadukan nomor telepon penipuan).

Selain itu, masyarakat juga melaporkan ke saluran Kementerian Komunikasi dan Digital melalui aduan konten pada laman https://aduankonten.id (untuk mengadukan konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan).

Kemudian, masyarakat juga dapat dapat melaporkan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Akhir Februari, Sudah 5,03 Juta WP yang Lapor SPT Tahunan 2024

Sejauh ini, terdapat beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP antara lain seperti phising, spoofing, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP, hingga penipuan rekrutmen DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, penipuan pajak, DJP Online, phishing, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:30 WIB
CORETAX DJP

Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB
CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap