Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

A+
A-
1
A+
A-
1
Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan mulai menerapkan pajak turis pada musim liburan akhir tahun ini.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Sorawong Thienthong mengatakan pajak turis dapat diterapkan pada tahun ini jika payung hukumnya disahkan pada Maret 2025. Menurutnya, pemerintah membutuhkan persiapan yang matang sebelum menerapkan pajak turis kepada wisatawan asing.

"Tarif pajak turis mungkin tidak terlalu besar hingga membuat wisatawan enggan datang. Namun, jika proses pemungutannya rumit, tentu akan merepotkan mereka. Kami berupaya membuat prosesnya semulus mungkin," katanya, dikutip pada Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Dalam beberapa tahun terakhir ini, lanjut Sorawong, pemerintah telah mempersiapkan beberapa aspek teknis dalam penerapan pajak turis. Saat ini, penyusunan rencana pelaksanaan pemungutan pajak turis yang paling ideal masih berjalan.

Dia menambahkan pemerintah berencana menghubungkan data ke Kartu Kedatangan Digital Thailand (Thailand Digital Arrival Card/TDAC) untuk memfasilitasi pemungutan pajak turis. Adapun TDAC ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2025.

Menurutnya, wisatawan asing yang datang melalui udara akan dikenakan pajak turis senilai THB300 atau sekitar Rp145.600 per orang untuk setiap perjalanan ke Thailand.

Baca Juga: Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Sementara itu, wisatawan asing yang memasuki negara tersebut melalui jalur darat dan air, juga akan dikenakan pajak THB300, tetapi berhak untuk masuk beberapa kali dalam waktu 30-60 hari.

Sorawong menyebut kementeriannya juga akan menyiapkan mekanisme untuk memastikan semua orang asing yang menggunakan paspor untuk mengunjungi Thailand akan dapat mengakses asuransi jiwa dan kecelakaan.

Dia pun meyakini pengenaan pajak turis tidak sampai menyebabkan penurunan kedatangan wisatawan asing karena nilainya rendah.

Baca Juga: Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

"Beberapa kedutaan mengonfirmasi skema ini adalah rencana yang baik karena akan memungkinkan wisatawan untuk mengakses asuransi," ujar Sorawong seperti dilansir nationthailand.com.

Sebagai informasi, pemerintah mewacanakan pengenaan pajak turis karena tingginya kerugian negara akibat wisatawan asing yang sakit, tetapi tidak memiliki asuransi. Rencana itu berulang kali tertunda karena pandemi Covid-19, dan belum terealisasi hingga saat ini. (rig)

Baca Juga: Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, pajak turis, wisatawan asing, peraturan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 30 April 2025 | 08:40 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Lapor SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Kelengkapan Lampiran

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha