Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan mulai menerapkan pajak turis pada musim liburan akhir tahun ini.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Sorawong Thienthong mengatakan pajak turis dapat diterapkan pada tahun ini jika payung hukumnya disahkan pada Maret 2025. Menurutnya, pemerintah membutuhkan persiapan yang matang sebelum menerapkan pajak turis kepada wisatawan asing.

"Tarif pajak turis mungkin tidak terlalu besar hingga membuat wisatawan enggan datang. Namun, jika proses pemungutannya rumit, tentu akan merepotkan mereka. Kami berupaya membuat prosesnya semulus mungkin," katanya, dikutip pada Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Dalam beberapa tahun terakhir ini, lanjut Sorawong, pemerintah telah mempersiapkan beberapa aspek teknis dalam penerapan pajak turis. Saat ini, penyusunan rencana pelaksanaan pemungutan pajak turis yang paling ideal masih berjalan.

Dia menambahkan pemerintah berencana menghubungkan data ke Kartu Kedatangan Digital Thailand (Thailand Digital Arrival Card/TDAC) untuk memfasilitasi pemungutan pajak turis. Adapun TDAC ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2025.

Menurutnya, wisatawan asing yang datang melalui udara akan dikenakan pajak turis senilai THB300 atau sekitar Rp145.600 per orang untuk setiap perjalanan ke Thailand.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Sementara itu, wisatawan asing yang memasuki negara tersebut melalui jalur darat dan air, juga akan dikenakan pajak THB300, tetapi berhak untuk masuk beberapa kali dalam waktu 30-60 hari.

Sorawong menyebut kementeriannya juga akan menyiapkan mekanisme untuk memastikan semua orang asing yang menggunakan paspor untuk mengunjungi Thailand akan dapat mengakses asuransi jiwa dan kecelakaan.

Dia pun meyakini pengenaan pajak turis tidak sampai menyebabkan penurunan kedatangan wisatawan asing karena nilainya rendah.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

"Beberapa kedutaan mengonfirmasi skema ini adalah rencana yang baik karena akan memungkinkan wisatawan untuk mengakses asuransi," ujar Sorawong seperti dilansir nationthailand.com.

Sebagai informasi, pemerintah mewacanakan pengenaan pajak turis karena tingginya kerugian negara akibat wisatawan asing yang sakit, tetapi tidak memiliki asuransi. Rencana itu berulang kali tertunda karena pandemi Covid-19, dan belum terealisasi hingga saat ini. (rig)

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, pajak turis, wisatawan asing, peraturan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap