Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

A+
A-
2
A+
A-
2
Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang Februari 2025, Kementerian Keuangan merilis beragam peraturan perpajakan. Peraturan terbit terkait dengan pemeriksaan pajak, penyidikan pajak, penerbitan faktur pajak, hingga pemberian beragam insentif pajak.

Selain itu, ada pula peraturan baru yang terkait dengan kepabeanan. Peraturan tersebut di antaranya mengenai barang kiriman serta pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD).

Lengkapnya, berikut sejumlah peraturan perpajakan yang dirilis sepanjang Februari 2025.

1. Aturan Pemeriksaan Pajak Dirombak

Kementerian keuangan (Kemenkeu) mengatur kembali ketentuan pemeriksaan pajak melalui PMK 15/2025. Beleid yang berlaku mulai 14 Februari 2025 tersebut mencabut 3 PMK terdahulu, yaitu: PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2013; PMK 256/2014; Pasal 105 PMK 18/2021.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Perubahan yang paling mencolok di antaranya adalah ada 3 tipe pemeriksaan, yaitu: lengkap, terfokus, dan spesifik. PMK 15/2025 juga mengatur perihal pembahasan temuan sementara. Ada pula perubahan jangka waktu sejumlah prosedur pemeriksaan, seperti pengujian, tanggapan SPHP, dan PAHP.

2. Aturan Baru Soal Penyidikan Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan PMK 17/2025 yang mengatur soal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. PMK 17/2025 diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Beleid ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan. PMK 17/2025 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Februari 2025.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Berlakunya PMK 17/2025 sekaligus mencabut PMK 55/2016 dan Pasal 108 PMK 18/2021 yang sebelumnya hanya mengatur perihal ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara.

3. Sanksi Administrasi Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Dihapus

Dirjen Pajak Suryo Utomo akhirnya resmi menerbitkan keputusan penghapusan sanksi administrasi pasca-implementasi coretax system. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.

Melalui keputusan tersebut, dirjen pajak menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan penyampaian SPT. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas perubahan sistem administrasi yang menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Seiring dengan terbitnya keputusan tersebut, wajib pajak perlu mencermati masa pajak yang telah diberikan penghapusan sanksi dalam KEP-67/PJ/2025. Selain itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan relaksasi batas pembayaran dan pelaporan pajak dalam KEP-67/PJ/2025.

4. PMK Omnibus: Revisi Aturan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Kemenkeu merevisi PMK terkait dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dan PPN besaran tertentu selain yang sudah diatur dalam PMK 131/2024. Revisi ketentuan ini tertuang dalam PMK 11/2025.

PMK 11/2025 tersebut diterbitkan agar kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak berimbas pada barang nonmewah dan jasa tertentu. Melalui PMK 11/2025, pemerintah merevisi skema perhitungan PPN dengan DPP nilai lain dan besaran tertentu yang selama ini tersebar pada banyak PMK.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

5. Seluruh PKP Bisa Pakai Aplikasi e-Faktur

Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur client desktop dan aplikasi e-faktur host-to-host (e-faktur dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/PJAP). Ketentuan tersebut tercantum dalam Kepdirjen Pajak No. KEP-54/PJ/2025.

Kendati demikian, ada 2 PKP yang dikecualikan dari ketentuan KEP-54/PJ/2025 sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi e-faktur client desktop untuk membuat faktur pajak keluaran. Keduanya yaitu: PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Selain itu, aplikasi e-faktur juga tidak dapat digunakan untuk penerbitan faktur keluaran dengan Kode Transaksi 06 dan Kode Transaksi 07. Adapun KEP-54/PJ/2025 berlaku mulai 12 Februari 2025.

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

6. Aturan Barang Kiriman Direvisi Lagi

Kementerian Keuangan kembali merevisi ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK 4/2025. Beleid yang berlaku efektif mulai 5 Maret 2025 tersebut merupakan revisi kedua dari PMK 96/2023.

Perubahan yang mencolok di antaranya terkait dengan ketentuan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan, sepanjang tidak melebihi batasan.

PMK 4/2025 juga mengatur secara khusus ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman jemaah haji, sepanjang tidak melebihi batasan. Selain itu, PMK 4/2025 juga memperjelas besaran tarif bea masuk atas barang komoditas tertentu.

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

7. Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kemenkeu merilis PMK 7/2025 yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengatur tata cara pemeriksaan pajak dan penagihan pajak daerah. Pedoman yang diberikan di antaranya perihal standar dan jenis pemeriksaan, prosedur pemeriksaan, hingga pejabat dan petugas pemeriksa.

PMK 7/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 3 Februari 2025. Berlakunya PMK 7/2025 akan sekaligus mencabut PMK 207/2018 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.

8. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Industri Padat Karya

Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan pegawai tertentu di industri padat karya tertentu. Pemberian insentif ini diatur melalui PMK 10/2025 yang berlaku mulai 4 Februari 2025.

Baca Juga: Ditanya DPR, Kemenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan PPnBM Masih Ditunda

Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut untuk menjaga kesejahteraan dan daya beli masyarakat. Namun, insentif ini hanya berlaku untuk pegawai yang memenuhi kriteria dari industri tertentu. Insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

9. Insentif PPN dan PPnBM DTP atas Kendaraan Listrik

Pemerintah kembali memberikan insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil listrik. Pemberian insentif PPN dan PPnBM DTP tersebut diatur melalui PMK 12/2025 yang berlaku mulai 4 Februari 2025.

Insentif diberikan untuk menjaga keberlanjutan program kendaraan bermotor emisi karbon rendah. Selain itu, insentif ini juga untuk mendukung sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi, sekaligus mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

10. Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah

Melalui PMK 13/2025, pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun). Pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif serupa pada 2023 dan 2024.

PPN DTP yang diberikan terbagi atas 2 periode. Pertama, untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Pada periode ini PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Kedua, untuk penyerahan periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Pada periode ini PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar. Adapun PMK 13/2025 berlaku mulai 4 Februari 2025.

Baca Juga: DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

11. Pengenaan BMTP dan BMAD

Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool). Pengenaan BMTP itu diatur melalui PMK 8/2025. Dan berlaku selama 3 tahun ke depan.

Pemerintah juga memperpanjang pengenaan BMTP atas impor produk ubin keramik melalui PMK 14/2025. Pengenaan BMTP atas produk ubin keramik tersebut berlaku selama 2 tahun. Sebelumnya, pemerintah sempat mengenakan BMTP terhadap impor produk ubin keramik melalui PMK 156/2021.

Selain itu, pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor baja hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina. Pengenaan BMAD tersebut diatur melalui PMK 9/2025. Perpanjangan BMAD ini berlaku selama 5 tahun. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Pembahasan Temuan Sementara dalam Proses Pemeriksaan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan perpajakan, aturan pajak, pemeriksaan pajak, penyidikan pajak, faktur pajak, sanksi pajak, insentif pajak, BMTP, BMAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Subsidi dan Insentif Pajak untuk Jaga Daya Beli, Ini Kata Wamenkeu

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Berlaku, Pahami Ketentuan Peralihannya

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap