Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Simak! Berikut Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang April 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Simak! Berikut Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang April 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sepanjang April 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak banyak menerbitkan peraturan yang terkait dengan perpajakan. Dalam waktu sebulan terakhir, hanya terdapat 2 peraturan menteri keuangan (PMK) yang terkait erat dengan perpajakan.

Pertama, PMK mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. Kedua, PMK mengenai mekanisme penggantian pajak pertambahan nilai (PPN) pada hibah rumah sakit kardiologi emirat-Indonesia.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK mengenai pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana. Kendati tidak langsung berkaitan dengan pajak, salah satu pasal dalam PMK tersebut mengatur tentang ketentuan penyetoran pajak atas tagihan kepada perusahaan asuransi.

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Kemudian, ada pula peraturan baru mengenai besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah. Adanya peraturan tersebut akan berpengaruh pada kriteria MBR yang bisa mendapat fasilitas pembebasan PPN atas rumah umum bagi MBR.

Ketentuan Baru Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan

Menkeu Sri Mulyani memperbarui ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. Pembaruan ketentuan tersebut dilakukan melalui PMK 25/2025 yang diundangkan pada 28 April 2025.

Baca Juga: Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Kendati diundangkan pada akhir April, PMK 25/2025 baru mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 25/2025 akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025. Berlakunya PMK 25/2025 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahlu, yaitu PMK 28/2008.

Adapun barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Melalui PMK 25/2025, menkeu di antaranya memperluas cakupan barang yang tidak bisa memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan.

PMK 25/2025 juga mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan yang dibawa oleh penumpang dan melalui barang kiriman. Selain itu, PMK 25/2025 mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri.

Baca Juga: PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Mekanisme Penggantian PPN pada Hibah Ruah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

Kementerian Keuangan memberikan fasilitas penggantian PPN guna mendukung pengelolaan Rumah Sakit Kardiologi Emirates-Indonesia. Pemberian fasilitas tersebut diatur melalui PMK 27/2025 yang berlaku mulai 17 April 2025.

Adapun Rumah Sakit Kardiologi Emirates-Indonesia merupakan hibah Uni Emirat Arab kepada Indonesia yang diberikan berdasarkan perjanjian antara kedua negara. Rumah sakit yang dihibahkan oleh Uni Emirat Arab tersebut berlokasi di Solo.

Baca Juga: Intip Profil Pajak Anguilla, Yurisdiksi yang Tak Pungut PPh Badan-OP

Batas Besaran Penghasilan MBR Naik

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi menaikkan batas maksimal penghasilan yang dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Batas maksimal penghasilan MBR itu diubah melalui Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025. Adapun atas penghasilan maksimal MBR sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 22/KPTS/M/2023.’

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. MBR menjadi pihak yang dapat memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dari pemerintah. Contoh, MBR dapat membeli rumah bersubsidi.

Perubahan batas maksimal MBR tersebut juga bakal berdampak terhadap pemberian insentif pembebasan PPN atas pembelian rumah. Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk MBR diatur dalam PMK 60/2023.

Ketentuan Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Baca Juga: Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK 28/2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Beleid ini dirilis untuk memastikan pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana berjalan akuntabel dan efektif.

Adapun dana bersama penanggulangan bencana adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana yang memadai dan berkelanjutan,

Salah satu pasal dalam PMK 28/2025 menyatakan pemungutan/pemotongan pajak atas tagihan dengan pembayaran kepada perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dilakukan oleh kementerian negara/lembaga. Selanjutnya, pajak yang telah dipungut akan disetorkan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). (dik)

Baca Juga: PPh Final UMKM Diklaim Lanjut, Tapi Aturan Tak Kunjung Terbit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan perpajakan, aturan pajak, PMK 25/2025, PMK 27/2025, PMK 28/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 10:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Rabu, 30 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan

Rabu, 30 April 2025 | 14:37 WIB
KEMANDIRIAN DAERAH

Waduh! 70% Daerah Masih Sangat Bergantung pada Suntikan Duit Pusat

Rabu, 30 April 2025 | 14:23 WIB
APBN 2025

Belanja Pemerintah Meroket 2 Kali Lipat dalam Sebulan

Rabu, 30 April 2025 | 14:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Nama Peserta USKP Akan Diumumkan pada 7 Mei 2025

Rabu, 30 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah