Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

Petugas merapikan tempat tidur kamar hotel. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
YOGYAKARTA, DDTCNews - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DI Yogyakarta berharap relaksasi pajak, tarif listrik, dan tarif PDAM. Relaksasi tersebut dibutuhkan karena industri perhotelan tengah mengalami kesulitan finansial.
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono menyebut rata-rata okupansi hotel di DIY hanya mencapai 40% pada kuartal I/2025. Dia menambahkan tingkat okupansi hotel tersebut masih terpusat di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman serta didominasi oleh segmen keluarga.
"Relaksasi dibutuhkan, nafas sudah tersengal-sengal sejak Januari 2025. Sekarang sudah menggerus saving dan saving kami ini makin tipis kalau tidak dibantu oleh ‘oksigen’ (relaksasi),” katanya, Rabu (30/4/2025).
Berdasarkan catatan PHRI, tingkat okupansi hotel kuartal I/2025 mengalami penurunan dibandingkan dengan periode sebelumnya sebesar 60% - 70%. Untuk itu, PHRI pun terus berkomunikasi dengan pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Deddy, apabila pemprov dan kabupaten/kota tidak turun tangan maka karyawan perhotelan akan menjadi korban. Terlebih, industri perhotelan kini sudah melakukan efisiensi mulai dari listrik hingga karyawan. Jam kerja karyawan pun terpaksa dikurangi.
"Kami menghindari PHK. Kami enggak tega kalau karyawan kami putus (PHK). Kami juga melihat kemampuan kami, dilematis juga. Bisa kolaps, padahal kami ingin bertahan. Kami tak bisa hindari PHK tanpa ada bantuan dari pemerintah,” tuturnya.
Deddy mengungkapkan kinerja perhotelan makin lesu pasca keluarnya Inpres 1/2025 soal efisiensi anggaran. Kendati demikian, PHRI tetap optimistis industri perhotelan di DIY bisa bangkit. Untuk itu, diperlukan inovasi dan kreativitas perhotelan untuk bertahan.
"Sekarang harus berinovasi, harus bisa berjalan tanpa ada (segmen) pemerintah. Kalau terlalu berharap pada pemerintah, nanti kami akan terpuruk. Kami tetap berusaha, inovasi dan kreativitas sangat dituntut,” ujarnya seperti dilansir jogja.tribunnews.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.