Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Waduh! 70% Daerah Masih Sangat Bergantung pada Suntikan Duit Pusat

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh! 70% Daerah Masih Sangat Bergantung pada Suntikan Duit Pusat

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

JAKARTA, DDTCNews - Sedikitnya 70% daerah di Indonesia, baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota, masih menggantungkan operasionalnya terhadap aliran dana dari pemerintah pusat. Daerah-daerah tersebut memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang minim sehingga, mau tidak mau, 'hidupnya' bergantung pada dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan tidak jarang kepala daerah melakukan 'safari' ke DPR menjelang akhir tahun anggaran untuk meminta penambahan alokasi dana transfer ke daerah.

"Kami anggap ketergantungan tinggi [daerah terhadap pusat] kalau PAD-nya di bawah 40% terhadap APBD. Hanya beberapa daerah yang PAD di atas 60%. Sisanya, ada yang cuma 5%-6%, bergantung sekali terhadap APBN," kata Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah kepala daerah, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Belanja Pemerintah Meroket 2 Kali Lipat dalam Sebulan

Apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II diamini oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Maluku Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap APBN. Bahkan, Sherly mengakui bahwa kapasitas fiskal Maluku Utara tergolong lemah.

"Fiskal kami lemah, bergantung pada dana pusat ke daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) 100% habis untuk pegawai. Kita hidup dari PAD dan Dana Bagi Hasil (DBH)," kata Sherly.

PAD Maluku Utara pada 2025 sendiri ditargetkan Rp861,704 miliar, setara 27% dari total pendapatan daerah pada APBD Rp3,19 triliun. Sisanya, pendapatan daerah diperoleh dari dana transfer yang mencapai Rp2,3 triliun atau 73% dari porsi pendapatan.

Baca Juga: Dana Alokasi Khusus Diklaim Berperan Tingkatkan Daya Saing IKM

Kendati masih banyak daerah yang menggantungkan hidupnya terhadap aliran dana pusat, ada beberapa daerah yang memiliki ketergantungan rendah terhadap pusat. Provinsi DKI Jakarta misalnya, total pendapatan daerah pada 2025 dipatok Rp81,73 triliun.

Dari angka tersebut, DKI Jakarta ditarget mampu mengumpulkan PAD Rp54,18 triliun atau 59% dari total pendapatan. Pendapatan yang berasal dari dana transfer dianggarkan Rp26,13 triliu atau 29% dari porsi pendapatan daerah.

Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Sebagai informasi, pada mulanya, Kementerian Dalam Negeri membagi kategori daerah berdasarkan kapasitas fiskalnya, yakni kapasitas fiskal kuat, sedang, dan lemah.

Baca Juga: Skema Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung Transfer ke Rekening

Kapasitas fiskal kuat, ditandai dengan PAD yang lebih tinggi dari pendapatan transfer pusat.

Kapasitas fiskal sedang, ditandai dengan PAD dan pendapatan transfer seimbang, yakni selisih antara rasio PAD terhadap total pendapatan dengan rasio pendapatan transfer terhadap total pendapatan lebih kecil dari 25%.

Kapasitas fiskal lemah, yakni pendapatan daerah bergantung dengan pendapatan transfer pusat.

Baca Juga: Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Namun, berdasarkan PMK 65/2024, pemetaan kapasitas fiskal daerah terbagi ke dalam 5 kelompok, yakni kapasitas fiskal daerah sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.

Pengelompokan daerah berdasarkan kapasitas fiskalnya mengacu pada rasio kapasitas fiskal daerah, yang dihitung dengan membagi kapasitas fiskal daerah dengan belanja pegawai di daerah. Kapasitas fiskal daerah sendiri dihitung dengan formula tertentu yang diperinci dalam PMK 65/2024.

Berdasarkan peta KFD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, 2 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, yaitu Aceh dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Selanjutnya, terdapat 16 provinsi tergolong kategori KFD rendah, yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, DI Yogyakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, Gorontalo, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi barat,

Kemudian, 12 provinsi masuk kategori KFD sedang, di antaranya adalah Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Papua. Sebanyak 5 provinsi masuk kategori KFD tinggi, yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Banten, dan Kalimantan Utara.

Terakhir, hanya terdapat 3 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua Barat. Perincian formula penghitungan dan hasil peta KFD tercantum dalam lampiran PMK 65/2024. (sap)

Baca Juga: Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kapasitas fiskal daerah, transfer ke daerah, belanja daerah, KFD provinsi, PMK 65/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Februari 2024 | 11:30 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Dana Transfer ke Daerah dalam UU HKPD?

Jum'at, 05 Januari 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Catat! Ketentuan Pajak dalam UU HKPD Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Senin, 01 Januari 2024 | 16:40 WIB
PMK 145/2023

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

Senin, 06 November 2023 | 12:17 WIB
KINERJA FISKAL DAERAH

Masuki Kuartal IV/2023, Penyerapan Belanja Daerah Baru 55 Persen

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Rabu, 30 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan