Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Skema Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung Transfer ke Rekening

A+
A-
0
A+
A-
0
Skema Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung Transfer ke Rekening

Seorang guru memantau muridnya yang akan menyantap makanan saat program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 010 Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan skema baru penyaluran tunjangan guru ASN di daerah. Ke depannya, tunjangan bagi guru ASN daerah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Selama ini, tunjangan guru disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terlebih dulu. Skema ini dinilai bertele-tele.

"Saya menyambut baik inisiatif, upaya, mekanisme baru dengan mengirim tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru. Inilah upaya untuk mengurangi ketidakefisienan. Lama-lama untuk apa? Ditahan itu untuk apa?" kata Prabowo dalam sambutannya, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: ‘Profesi Pajak Mestinya Berdasarkan Kompetensi Dasar dan Keahlian’

Prabowo menyampaikan kebijakan ini diambil sebagai wujud keberpihakannya terhadap pendidikan. Menurutnya, pendidikan merupakan resep utama dalam membangu sebuah bangsa.

"Satu-satunya jalan menuju keberhasilan suatu negara, keberhasilan suatu bangsa. pada dasarnya adalah pendidikan," katanya.

Prabowo menambahkan salah satu tantangan terbesar Bangsa Indonesia adalah korupsi di banyak lini. Praktik keji ini membuat banyak hak rakyat yang tidak sampai ke pihak yang semestinya. Karenanya, skema baru penyaluran tunjangan guru ini diharapkan bisa menutup semua celah korupsi tersebut.

Baca Juga: Didanai Pajak, Pemerintah Bersiap Rekrut Guru Sekolah Rakyat

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah mengimbau seluruh guru agar melakukan verifikasi dan validasi data rekening melalui info GTK. Verifikasi dan validasi ini dilakukan agar penyaluran tunjangan bisa berjalan lancar.

Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) menargetkan penyaluran tunjangan guru bisa berjalan bertahap dan paling cepat mulai 21 Maret 2025.

Per pekan kedua Maret 2025, berdasarkan data yang dihimpun seluruh pemerintah daerah, dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah di-input, 70% di antaranya dinyatakan valid oleh bank. (sap)

Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendidikan, anggaran pendidikan, tunjangan guru, transfer ke daerah, tunjangan kinerja, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Maret 2025 | 11:15 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

THR ASN Mulai Cair, Sri Mulyani Harapkan Dampaknya ke Ekonomi

Selasa, 18 Maret 2025 | 10:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ke Depan, Tak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

Selasa, 18 Maret 2025 | 09:08 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Pengangkatan CASN 2024 Akhirnya Dipercepat, Ini Jadwalnya

Minggu, 16 Maret 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai Maret 2025, Tunjangan Bakal Langsung Ditransfer ke Rekening Guru

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Uniform Annual Tax Return Form Requires Detailed Asset Reporting

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu