Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dana Alokasi Khusus Diklaim Berperan Tingkatkan Daya Saing IKM

A+
A-
0
A+
A-
0
Dana Alokasi Khusus Diklaim Berperan Tingkatkan Daya Saing IKM

Ilustrasi. Perajin melakukan proses penyaringan cairan kedelai untuk pembuatan tahu di pabrik Industri Kecil Menengah (IKM) Tahu Timbul Jaya, Banda Aceh, Aceh, Minggu (2/3/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Dana alokasi khusus (DAK) fisik ternyata punya peran dalam mendorong produktivitas industri kecil dan menengah (IKM) Tanah Air.

Dirjen IKM dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita menyampaikan skema pembiayaan DAK fisik bidang IKM bisa membantu pelaku industri untuk mengakses bahan baku, membangun rumah produksi, membeli mesin, hingga promosi dan pemasaran.

“Selain itu, ke depannya IKM bisa dapat menjadi bagian dari rantai pasok pelaku industri lainnya yang berskala lebih besar, maupun sektor ekonomi terkait lainnya,” ungkap Reni dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Sekretaris Dirjen IKM dan Aneka Yedi Sabaryadi menambahkan, dalam proses pengusulan DAK, pemerintah daerah akan melakukan pengusulan melalui aplikasi Krisna dengan berkoordinasi melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.

Pengajuan DAK dilakukan sesuai dengan tematik dan lokasi prioritas (lokpri) yang telah diinformasikan melalui sosialisasi kebijakan DAK kepada Pemda.

“Selama pada aplikasi Krisna bisa melakukan pengusulan DAK, berarti daerah tersebut sesuai dengan lokpri yang ditentukan, dan selanjutnya Pemda harus mengisi Readiness Criteria yang harus diunggah pada aplikasi Krisna dan harus sesuai dengan tematik yang ditentukan,” jelas Yedi.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Nantinya usulan yang diajukan akan melalui beberapa tahapan penilaian, verifikasi, penetapan alokasi dana DAK setiap daerah, hingga penyusunan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.

Salah satu sentra IKM yang berkembang melalui pemanfaatan DAK Fisik Bidang IKM adalah Sentra IKM Olahan Pangan yang berada di Dusun Pancor Dao, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sentra yang mendapatkan dana DAK pada tahun 2023 ini beroperasi melalui pengelolaan oleh Koperasi Produsen Syariah Sentra Olahan Pangan, sedangkan untuk asetnya dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Yedi mengungkapkan, Sentra IKM Olahan Pangan Kabupaten Lombok Tengah juga telah mendapatkan tambahan sarana seperti tempat penjemuran pati singkong, penambahan paving block di halaman sentra, pembelian perlengkapan produksi, pengadaan alat pengukur suhu, loyang jemur, alat jahit karung dan bantuan kemasan. “Ada pula bantuan bahan baku singkong kepada IKM tepung tapioka, pengadaan bibit ubi kayu, serta fasilitasi pameran bagi IKM,” ucapnya.

Yedi berharap, capaian Sentra IKM Olahan Pangan Lombok Tengah dapat menjadi acuan bagi sentra-sentra sejenis di daerah lainnya, terutama dalam mengembangkan sentra IKM olahan pangan yang mampu menjadi penghubung para pelaku IKM baik dengan sektor industri lainnya maupun buyer yang didatangkan oleh berbagai pihak.

Penjelasan Soal DAK Fisik

Berdasarkan Pasal 1 angka 72 UU HKPD, dana alokasi khusus (DAK) adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

Secara lebih terperinci, DAK terdiri atas 3 jenis. Pertama, DAK fisik yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah. Kedua, DAK nonfisik yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah.

Ketiga, hibah kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (sap)

Baca Juga: Pakai Faktur Pajak Fiktif, Manajer PT Ikut Terseret ke Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana alokasi khusus, DAK, transfer ke daerah, APBN, APBD, IKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 31 Maret 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Waduh! Direktur PT Didenda Rp1,48 Miliar akibat Lapor SPT Tak Benar

Senin, 31 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Janji akan Salurkan Makan Bergizi ke Semua Anak dan Ibu Hamil

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial