Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

FWA Buat ASN Masih Sisa Satu Hari Lagi! Kerja ‘Normal’ Mulai 9 April

A+
A-
5
A+
A-
5
FWA Buat ASN Masih Sisa Satu Hari Lagi! Kerja ‘Normal’ Mulai 9 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberlakukan flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 8 April 2025.

FWA diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3/2025 untuk memastikan kelancaran arus balik.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, dikutip Senin (7/4/2025).

Baca Juga: Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Sebagai catatan, FWA tidak hanya diterapkan pada arus balik. Sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan FWA pada 24 Maret hingga 27 Maret 2025 guna memastikan kelancaran arus mudik.

Instansi pemerintah diminta untuk memanfaatkan skema FWA sesuai dengan karakteristik tugas setiap instansi. FWA tidak boleh mengganggu layanan publik serta harus mempertimbangkan akuntabilitas dan keterukuran kinerja.

Layanan publik yang bersifat esensial dan bersentuhan langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal yang proporsional.

Baca Juga: Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

FWA dapat dilaksanakan sepanjang pekerjaan bisa dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia.

Oleh karena itu, instansi yang menerapkan FWA harus menyiapkan petugas dan sistem pendukung yang memadai.

"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik," ujar Rini. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lebaran, work from home, WFH, FWA, ASN, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Maret 2025 | 10:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Kring Pajak Libur Saat Lebaran, WP Bisa Tanya SPT Tahunan ke Chatbot

Jum'at, 28 Maret 2025 | 09:00 WIB
TINDAK PIDANA

Jelang Lebaran, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Atas Nama DJBC

Jum'at, 28 Maret 2025 | 07:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Buku DDTC

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 15:30 WIB
RAPBN 2026

Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Senin, 07 Juli 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 14:01 WIB
OPINI PAJAK

Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP