Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kring Pajak Libur Saat Lebaran, WP Bisa Tanya SPT Tahunan ke Chatbot

A+
A-
5
A+
A-
5
Kring Pajak Libur Saat Lebaran, WP Bisa Tanya SPT Tahunan ke Chatbot

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan layanan konsultasi pajak melalui Kring Pajak tidak beroperasi selama libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran 2025.

Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang memerlukan informasi terkait perpajakan masih dapat memanfaatkan fitur Chatbot selama masa liburan. Misal, mengenai penyampaian SPT Tahunan 2024.

"Wajib pajak yang memerlukan informasi terkait penyampaian SPT Tahunan tetap dapat menggunakan fitur Chatbot pada situs pajak.go.id maupun aplikasi M-Pajak," katanya, dikutip pada Jumat (28/3/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Layanan Kring Pajak tidak beroperasi pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Wajib pajak biasanya menghubungi Kring Pajak karena membutuhkan konsultasi atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk penyampaian SPT Tahunan.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Dengan waktu yang makin terbatas, wajib pajak diimbau segera menyampaikan SPT Tahunan 2024. SPT Tahunan dapat disampaikan melalui e-form atau e-filing pada DJP Online, sehingga tidak terkendala oleh libur Lebaran.

Adapun jika memerlukan layanan lupa EFIN untuk menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengaksesnya hanya melalui aplikasi M-Pajak.

Namun demikian, DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 sebetulnya juga memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025.

DJP menilai kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit. (sap)

Baca Juga: Dua Minggu Lagi Deadline, DJP Terima 409.000 SPT Tahunan Badan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, administrasi pajak, Kring Pajak, telepon Kring Pajak, DJP Online, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Proses 7 Hari Kerja

Sabtu, 05 April 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Kesempatan! Apa Saja yang Disiapkan untuk Lapor SPT Tahunan?

Jum'at, 04 April 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Aktifkan NPWP, Kapan WP Mulai Kembali Laporkan SPT Tahunan?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial