Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

WP Badan Bisa Manfaatkan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Cek Aturannya

A+
A-
3
A+
A-
3
WP Badan Bisa Manfaatkan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Cek Aturannya

Ilustrasi. Sejumlah warga mengatre untuk membayar zakat fitrah di Masjid Nurul Iman Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (24/3/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan dapat mengurangkan zakat dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajaknya. Biaya yang dikeluarkan untuk zakat tersebut dapat dikurangkan sepanjang memenuhi ketentuan

Ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 254/2010, PER-6/PJ/2011, dan PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-3/PJ/2024.

“Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh...wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 1 ayat (1) huruf a PP 60/2010, dikutip pada Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Pasal tersebut menegaskan zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Zakat itu dapat dikurangkan sepanjang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Saat ini, badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah tersebut dapat dilihat pada Lampiran Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No. PER-3/PJ/2024.

Berdasarkan lampiran itu, ada 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 43 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), 39 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi, serta sekira 215 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala kabupaten/kota.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Jika pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada BAZ atau LAZ yang dimaksud maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Adapun wajib pajak dapat membayarkan zakat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Zakat yang disetarakan dengan uang berarti zakat yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan. Bila wajib pajak badan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto maka pengurangan tersebut harus dilaporkan dalam SPT.

Selain memperhatikan badan/lembaga penerima zakat, zakat tersebut juga harus didukung dengan bukti yang sah. Fotokopi bukti pembayaran zakat tersebut pun harus dilampirkan dalam SPT. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

“Wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat...,wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011.

Berdasarkan perdirjen tersebut, bukti pembayaran zakat dapat berupa bukti pembayaran secara langsung, atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Hal yang perlu diperhatikan, bukti pembayaran tersebut paling sedikit memuat: nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; dan nama BAZ, LAZ, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Selain itu, bukti tersebut juga harus memuat tanda tangan petugas badan/lembaga apabila pembayaran dilakukan secara langsung. Sementara itu, apabila zakat dibayarkan melalui transfer rekening bank maka perlu divalidasi petugas bank.

Sebagai informasi, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Begitu pula dengan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan orang pribadi.

Ketentuannya pun serupa dan sama-sama diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 254/2010, PER-6/PJ/2011, dan PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-3/PJ/2024.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

“Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama islam, yang diakui di indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 1 ayat (1) huruf b PP 60/2010. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 60/2010, zakat, wajib pajak badan, badan amil, pengurang pajak, lebaran, hari raya idulfitri, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja