Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Download Bukti Potong Pajak Penghasilan bagi Pensiunan PNS

A+
A-
7
A+
A-
7
Cara Download Bukti Potong Pajak Penghasilan bagi Pensiunan PNS

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 21 menyasar beragam jenis penghasilan, termasuk pensiunan yang diterima secara berkala. Untuk itu, penerima pensiunan secara berkala tetap perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perlu dipahami, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh melekat sepanjang NPWP masih aktif dan memiliki penghasilan, baik dari dana pensiun atau sumber lainnya. Pensiunan baru bisa tidak melaporkan SPT Tahunan PPh jika telah ditetapkan wajib pajak nonaktif. Simak Apa itu wajib Pajak Non-Aktif?

Penetapan wajib pajak nonaktif bisa dilakukan apabila memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria itu di antaranya wajib pajak tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Dengan demikian, pensiunan PNS yang masih memiliki NPWP dengan status aktif diimbau tetap melaporkan SPT Tahunan PPh. Kewajiban ini berlaku terutama apabila nilai pensiunannya melebihi PTKP. Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, pensiunan membutuhkan bukti potong Formulir 1721-A2.

Bukti potong Formulir 1721-A2 tersebut di antaranya dapat diperoleh dari laman resmi Taspen. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapat dan mencetak bukti potong Formulir 1721-A2 bagi pensiunan PNS melalui laman resmi Taspen.

Mula-mula, kunjungi tautan https://tos.taspen.co.id/esptpajakpensiun. Setelah itu, Anda akan melihat halaman utama layanan mandiri pencetakan bukti potong Pajak Formulir 1721-A2 Pensiun.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Pada halaman utama tersebut, Anda akan melihat kolom Masukkan Nomor Pensiun/Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Isilah kolom tersebut dengan salah satu nomor yang diminta. Misal, isikan dengan Nomor Pensiun yang ada di KARIP.

Selanjutnya, pilih Tahun dari bukti potong yang diperlukan. Misal, umumnya, pada 2025 maka penghasilan yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah penghasilan yang telah diperoleh selama tahun pajak 2024. Untuk itu, pilihlah tahun 2024.

Sistem akan memproses data yang telah Anda masukkan. Jika data valid, sistem akan menunjukkan data Nomor Taspen/NIP, NPWP, Nama Pensiunan, Tahun, serta Tombol Cetak. Tekan Tombol Cetak dan sistem akan langsung menampilkan Bukti Potong Formulir 1721-A2 Anda.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Anda dapat menyimpan bukti potong tersebut dengan menekan ikon unduh. Selain itu, Anda juga bisa langsung mencetak bukti potong tersebut dengan menekan ikon print. Jika sudah, bukti potong dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Anda. Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Kendati tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi telah terlewati, Anda masih bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Anda. Terlebih, Ditjen Pajak (DJP) telah menghapus sanksi denda keterlambatan penyetoran dan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga 11 April 2025. Simak Breaking! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan. (sap)

Baca Juga: Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pajak penghasilan, PPh Pasal 21, PPh, ASN, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan