Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Download Bukti Potong Pajak Penghasilan bagi Pensiunan PNS

A+
A-
8
A+
A-
8
Cara Download Bukti Potong Pajak Penghasilan bagi Pensiunan PNS

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 21 menyasar beragam jenis penghasilan, termasuk pensiunan yang diterima secara berkala. Untuk itu, penerima pensiunan secara berkala tetap perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perlu dipahami, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh melekat sepanjang NPWP masih aktif dan memiliki penghasilan, baik dari dana pensiun atau sumber lainnya. Pensiunan baru bisa tidak melaporkan SPT Tahunan PPh jika telah ditetapkan wajib pajak nonaktif. Simak Apa itu wajib Pajak Non-Aktif?

Penetapan wajib pajak nonaktif bisa dilakukan apabila memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria itu di antaranya wajib pajak tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga: Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Dengan demikian, pensiunan PNS yang masih memiliki NPWP dengan status aktif diimbau tetap melaporkan SPT Tahunan PPh. Kewajiban ini berlaku terutama apabila nilai pensiunannya melebihi PTKP. Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, pensiunan membutuhkan bukti potong Formulir 1721-A2.

Bukti potong Formulir 1721-A2 tersebut di antaranya dapat diperoleh dari laman resmi Taspen. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapat dan mencetak bukti potong Formulir 1721-A2 bagi pensiunan PNS melalui laman resmi Taspen.

Mula-mula, kunjungi tautan https://tos.taspen.co.id/esptpajakpensiun. Setelah itu, Anda akan melihat halaman utama layanan mandiri pencetakan bukti potong Pajak Formulir 1721-A2 Pensiun.

Baca Juga: Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Pada halaman utama tersebut, Anda akan melihat kolom Masukkan Nomor Pensiun/Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Isilah kolom tersebut dengan salah satu nomor yang diminta. Misal, isikan dengan Nomor Pensiun yang ada di KARIP.

Selanjutnya, pilih Tahun dari bukti potong yang diperlukan. Misal, umumnya, pada 2025 maka penghasilan yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah penghasilan yang telah diperoleh selama tahun pajak 2024. Untuk itu, pilihlah tahun 2024.

Sistem akan memproses data yang telah Anda masukkan. Jika data valid, sistem akan menunjukkan data Nomor Taspen/NIP, NPWP, Nama Pensiunan, Tahun, serta Tombol Cetak. Tekan Tombol Cetak dan sistem akan langsung menampilkan Bukti Potong Formulir 1721-A2 Anda.

Baca Juga: Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?

Anda dapat menyimpan bukti potong tersebut dengan menekan ikon unduh. Selain itu, Anda juga bisa langsung mencetak bukti potong tersebut dengan menekan ikon print. Jika sudah, bukti potong dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Anda. Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Kendati tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi telah terlewati, Anda masih bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Anda. Terlebih, Ditjen Pajak (DJP) telah menghapus sanksi denda keterlambatan penyetoran dan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga 11 April 2025. Simak Breaking! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan. (sap)

Baca Juga: DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pajak penghasilan, PPh Pasal 21, PPh, ASN, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PLUIT

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 15:30 WIB
RAPBN 2026

Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Senin, 07 Juli 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 14:01 WIB
OPINI PAJAK

Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

Senin, 07 Juli 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Pacu UMKM Lokal, KPP dan KP2KP Gelar Business Development Service